| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 171/Pid.B/2025/PN Wat | 1.YOVERIDA LIVENNI, S.H. 2.Mita Mei Setya Rumekti, S.H. |
SARMAN Bin AHMAD KODORI (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 171/Pid.B/2025/PN Wat | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B3738/M.4.14.3/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa SARMAN BIN AHMAD KODORI pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di kalurahan Demen, Kapanewon Temon, Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kabupaten Kulon Progo, dimana Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 05.30 wib terdakwa berangkat dari Gamping- Sleman dengan menggunakan angkutan umum menuju Kulon Progo seorang diri dan sesampainya di Kulon Progo terdakwa kemudian turun di simpang tiga lampu merah arah menuju pantai Glagah kemudian berjalan kaki dan berhenti untuk makan di sebuah warung soto milik saksi Tuminah dan di sana terdakwa mengatakan jika terdakwa berasal dari Garut, Jawa Barat dan bekerja di Bandara serta bercerita jika terdakwa baru saja kembali dari kampung halaman dan sesampainya di kontrakan ternyata kontrakan terdakwa tersebut kemalingan dan banyak barang yang hilang sehingga hanya tersisa handphone jenis lama dan dalam kondisi rusak. Selain itu dalam percakapan tersebut terdakwa juga menyampaikan jika ia sedang mencari kontrakan baru, sehingga saksi Tuminah merekomendasikan tempat kos milik saksi Naftali Andung Sumulyo alias Andung namun pada saat ditanyakan kartu Identitas, terdakwa mengatakan jika Kartu Identitasnya baru dimintakan kepada anak terdakwa melalui Whatsaap; Bahwa kemudian pada saat terdakwa sedang makan tersebut datang saksi Rani Erlita Sari dengan mengendarai sepeda motor merk Honda warna ungu type NC12A1CBF A/T (Vario 125) No. Polisi AB 4692, No. Rangka MH1JFC111DK238391, No. Mesin JFC1E1238085 untuk menitipkan anak saksi Rita Erlita Sari sehingga terdakwa melihat keberadaan saksi , kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa kembali lagi ke warung milik saksi Tuminah dan mengatakan jika hendak pergi ke konter handphone untuk membeli pulsa dan akan meminta tolong kepada saksi Rani Erlita Sari yang sempat terdakwa lihat tadi pagi sehingga sekira pukul 16.30 WIB saksi Rani Erlita Sari ditelepon oleh ibu Saksi yaitu saksi Tuminah binti Karso Dikromo bahwa terdakwa Sarman yang tadi pagi makan di warung milik ibu saksi minta diantarkan oleh saksi dengan tujuan Glagah – Temon dengan maksud akan membeli pulsa dan membetulkan hp yang rusak; Bahwa setelah itu saksi mendatangi rumah ibu saksi yang beralamat di Dsn. Dukuh I, RT 014, RW 005 dengan mengendarai sepeda motor merk Honda warna ungu type NC12A1CBF A/T (Vario 125) No. Polisi AB 4692, No. Rangka MH1JFC111DK238391, No. Mesin JFC1E1238085 Atas nama pemilik RANI ERLITA SARI dengam alamat dsn. Dukuh I rt 014/005, Kal. Demen, Kap. Temon, Kab. Kulon Progo dengan maksud mengantar terdakwa tersebut namun sesampainya saksi di sana justru terdakwa mengatakan jika ia akan berangkat ke Glagah- Temon sendiri saja karena jaraknya relatif dekat sehingga hanya akan meminjam sebentar saja dan akan dibelikan bensin sendiri oleh terdakwa sehingga terdakwa kemudian meminjam motor Honda Vario warna ungu No. Polisi AB 4692 JL milik saksi Rani Erlita Sari tersebut dan setelah mendapat persetujuan dari saksi , kemudian diserahkan kunci kontak sepeda motor kepada terdakwa dan kemudian terdakwa menerima kunci kontak tersebut lalu mengendarai sepeda motor milik saksi ke arah Glagah dan sesampainya di daerah Glagah- Temon, terdakwa tidak membeli pulsa maupun memperbaiki hp yang rusak namun tanpa seijin dari pemilik motor yaitu saksi Rani Erlita Sari, terdakwa justru mengendarai sepeda motor tersebut ke arah barat melewati jalur Selatan atau Jalan Daendeles menuju ke Garut, Jawa Barat, dan sesampainya di daerah Garut- Jawa Barat terdakwa kemudian menjual sepeda motor milik saksi tersebut kepada seseorang yang bernama Muhidin alias Abah Mumuk (DPO) dengan harga Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari hasil penjualan motor tersebut terdakwa pergunakan untuk biaya transportasi kembali ke Yogyakarta yaitu sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya yaitu Rp 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sepeda motor milik saksi Rani Erlita Sari yaitu Honda warna ungu type NC12A1CBF A/T (Vario 125) No. Polisi AB 4692, No. Rangka MH1JFC111DK238391, No. Mesin JFC1E1238085 Atas nama pemilik RANI ERLITA SARI sampai saat ini belum diketahui keberadaanya dan dalam status Daftar Pencarian Barang (DPO) dan saksi Rani Erlita Sari mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah); Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP--
-------------------------------------------------------------------Atau---------------------------------------------------- KEDUA Bahwa terdakwa SARMAN BIN AHMAD KODORI pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di kalurahan Demen, Kapanewon Temon, Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kabupaten Kulon Progo, dimana Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang", perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 05.30 wib terdakwa berangkat dari Gamping- Sleman dengan menggunakan angkutan umum menuju Kulon Progo seorang diri dan sesampainya di Kulon Progo terdakwa kemudian turun di simpang tiga lampu merah arah menuju pantai Glagah kemudian berjalan kaki dan berhenti untuk makan di sebuah warung soto milik saksi Tuminah dan di sana terdakwa mengatakan jika terdakwa berasal dari Garut, Jawa Barat dan bekerja di Bandara serta bercerita jika terdakwa baru saja kembali dari kampung halaman dan sesampainya di kontrakan ternyata kontrakan terdakwa tersebut kemalingan dan banyak barang yang hilang sehingga hanya tersisa handphone jenis lama dan dalam kondisi rusak. Selain itu dalam percakapan tersebut terdakwa juga menyampaikan jika ia sedang mencari kontrakan baru, sehingga saksi Tuminah merekomendasikan tempat kos milik saksi Naftali Andung Sumulyo alias Andung namun pada saat ditanyakan kartu Identitas, terdakwa mengatakan jika Kartu Identitasnya baru dimintakan kepada anak terdakwa melalui Whatsaap; Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa kembali lagi ke warung milik saksi Tuminah dan mengatakan jika hendak pergi ke konter handphone untuk membeli pulsa dan akan meminta tolong kepada saksi Rani Erlita Sari sehingga kemudian saksi Tuminah karena merasa iba kemudian saksi Tuminah binti Karso Dikromo menelepon saksi Rani Erlita Sari pada pukul 16.30 WIB dengan mengatakan jika terdakwa minta diantarkan oleh saksi dengan tujuan Glagah – Temon dengan maksud akan membeli pulsa sehingga kemudian saksi mendatangi rumah ibu saksi yang beralamat di Dsn. Dukuh I, RT 014, RW 005 dengan mengendarai sepeda motor merk Honda warna ungu type NC12A1CBF A/T (Vario 125) No. Polisi AB 4692, No. Rangka MH1JFC111DK238391, No. Mesin JFC1E1238085 Atas nama pemilik RANI ERLITA SARI dengam alamat dsn. Dukuh I rt 014/005, Kal. Demen, Kap. Temon, Kab. Kulon Progo dengan maksud mengantar terdakwa tersebut namun sesampainya saksi di sana justru terdakwa mengatakan jika ia akan berangkat ke Glagah- Temon sendiri saja karena jaraknya relatif dekat sehingga hanya akan meminjam sebentar saja dan akan dibelikan bensin sendiri oleh terdakwa sehingga terdakwa kemudian meminjam motor Honda Vario warna ungu No. Polisi AB 4692 JL milik saksi Rani Erlita Sari tersebut dan setelah mendapat persetujuan dari saksi , kemudian diserahkan kunci kontak sepeda motor kepada terdakwa dan kemudian terdakwa menerima kunci kontak tersebut lalu mengendarai sepeda motor milik saksi ke arah Glagah dan sesampainya di daerah Glagah- Temon, terdakwa tidak membeli pulsa maupun memperbaiki hp yang rusak sebagaimana sebelumnya terdakwa katakan kepada saksi Rani Erlita Sari dan saksi Tuminah binti Karso Dikromo akan tetapi terdakwa justru mengendarai sepeda motor tersebut ke arah barat melewati jalur Selatan atau Jalan Daendeles menuju ke Garut, Jawa Barat, dan sesampainya di daerah Garut- Jawa Barat terdakwa kemudian menjual sepeda motor milik saksi tersebut kepada seseorang yang bernama Muhidin alias Abah Mumuk (DPO) dengan harga Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari hasil penjualan motor tersebut terdakwa pergunakan untuk biaya transportasi kembali ke Yogyakarta yaitu sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya yaitu Rp 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ; Bahwa akibat perbuatan terdakwa sepeda motor Honda warna ungu type NC12A1CBF A/T (Vario 125) No. Polisi AB 4692, No. Rangka MH1JFC111DK238391, No. Mesin JFC1E1238085 Atas nama pemilik RANI ERLITA SARI milik saksi tersebut belum diketahui keberadaanya dan dalam status Daftar Pencarian Barang (DPO) dan saksi Rani Erlita Sari mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
