Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.S/2023/PN Wat Dian Yunita, S.H. SUYANTO Als MOEL Bin AMERIYO SUMARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 7/Pid.S/2023/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1912/M.4.14.3/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Yunita, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUYANTO Als MOEL Bin AMERIYO SUMARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUYANTO Als MOEL Bin AMERIYO SUMARTO pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Nglatiyan II Rt.08/Rw.03, Kal.Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 02.30 Wib saksi Diki Laksana Jati, saksi Haris Aditya Dwi Novanda (yang keduanya merupakan anggota Polres Kulon Progo) yang juga disaksikan oleh saksi Muryono melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa SUYANTO Als MOEL Bin AMERIYO SUMARTO di rumahnya yang beralamat di Dusun Nglatiyan II Rt.08/Rw.03, Kal.Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kab. Kulon Progo dari hasil penggeledahan ditemukan 22 (dua puluh dua) botol berisi Anggur Kolesom Cap Orangtua 620 ml dengan kadar alkohol ± 19,7 % dan 2 (dua) botol Bir Singaraja 620 ml dengan kadar alkohol ± 4,8% yang disimpan di Gudang samping rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa memperoleh minuman beralkohol tersebut sekira bulan Februari 2023 dari seorang seles minuman suplemen yang datang ke rumah terdakwa selanjutnya terdakwa membeli sebanyak :
  • 24 (dua puluh empat) botol berisi Anggur Kolesom Cap Orangtua 620 ml dengan kadar alkohol ± 19,7 % dibeli dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa jual dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) sehingga keuntungan yang diperoleh Rp. 7.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perbotol dan ;
  • 6 (enam) botol Bir Singaraja 620 ml dengan kadar alkohol ± 4,8% dibeli dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa jual dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) ) sehingga keuntungan yang diperoleh Rp. 7.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perbotol ;
  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan atau tidak mempunyai Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dalam menjual minuman beralkohol;

 

 

 

 

  • Bahwa minuman beralkohol sebanyak 22 (dua puluh dua) botol berisi Anggur Kolesom Cap Orangtua 620 ml dan 2 (dua) botol Bir Singaraja 620 ml termasuk dalam kategori minuman keras golongan A dan B yang disimpan oleh terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada masyarakat umum.

 

------ Perbuatan Terdakwa SUYANTO Als MOEL Bin AMERIYO SUMARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1)  Jo. Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo. Pasal 6 dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.

Pihak Dipublikasikan Ya