| Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa terdakwa IHSAN MAHFUD alias CUBLUK bin SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 14.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan September 2025 bertempat di rumah saksi DWI FAJAR SAPUTRA alias ENDOG di Dusun Candi RT.001 / RW.006, Kalurahan Jenar Wetan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal saat Terdakwa IHSAN MAHFUD alias CUBLUK bin SUTRISNO membeli obat/pil warna putih dengan symbol Y dengan cara memesan pada akun instagram bernama “KAKA ANDEP” yang telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yakni :
- Pada pertengahan bulan Agustus 2025 Terdakwa memesan 1 (satu) toples berisi 1.000 (seribu) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dengan harga Rp 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer OVO di Alfamart, Giripeni,Wates, Kulonprogo (nomor kode OVO tidak ingat bukti transaksi sudah tidak ada/hilang) dan dikirim melalui paket yang Terdakwa terima pada hari tanggal tidak ingat sekira pukul 10.00 WIB di dengan cara Terdakwa mengambil paket tersebut di Agen Paket JNT Klewonan, Triharjo, Wates, Kulonprogo. Selanjutnya Terdakwa membawa pulang obat-obatan tersebut dan menyimpannya di talang air samping rumah/tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Cangkring, Rt.024/Rw.011, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten, Kulonprogo. Selanjutnya terdakwa mengemas obat-obatan/pil warna putih dengan symbol Y tersebut kedalam bungkusan plastic dengan tujuan Terdakwa jual dan edarkan untuk mendapatkan keuntungan dengan rincian sebagai berikut :
-
- 800 (delapan ratus) butir kepada orang-orang yang sudah tidak Terdakwa ingat di wilayah Purworejo, Jawa Tengah;
- 100 (seratus) butir dijual kepada saksi DEDI PRATAMA pada tanggal 04 September 2025 sekira pukul 12.30 wib di rumah saksi Dedi yang beralamat di Wirotakan, Rt.002/Rw.004, Kelurahan Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dilakukan secara cicilan dan pembayaran telah lunas;
- 10 (sepuluh) butir dijual kepada saksi BAGUS SURYO ATMOJO Alias BAGUS pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB di rumah saksi BAGUS yang beralamat di Pedukuhan VIII Gotakan, Rt.032/Rw.016, Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulonprogo;
- 5 (lima) butir dijual kepada kepada Saksi BAGUS SURYO ATMOJO Alias BAGUS pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB di rumah saksi BAGUS yang beralamat di Pedukuhan VIII Gotakan, Rt.032/Rw.016, Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulonprogo;
- 47 (empat puluh tujuh) butir habis untuk Terdakwa konsumsi sendiri;
- sisanya sebanyak 38 (tiga puluh delapan butir) Terdakwa menyimpannya ditalang air samping rumahnya dan saat ini telah disita oleh Petugas Kepolisian sebagai barang bukti.
- Pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 21.30 wib Terdakwa kembali memesan 1 (satu) toples berisi 1.000 (seribu) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dengan harga Rp 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer DANA ke akun atas nama Wawan S****n, nomor 089626720604 dan dikirim melalui paket yang Terdakwa terima pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB dengan cara Terdakwa mengambil paket tersebut di Agen Paket JNT Klewonan, Triharjo, Wates. Selanjutnya Terdakwa membawa obat-obatan tersebut dan menyimpannya di rumah Saksi DWI FAJAR SAPUTRA yang beralamat di Candi, Kelurahan Jenar Wetan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Selanjutnya terdakwa mengemas obat-obatan/pil warna putih dengan symbol Y tersebut kedalam bungkusan plastic dengan tujuan Terdakwa jual dan edarkan untuk mendapatkan keuntungan, namun baru 10 (sepuluh) butir obat/pil warna putih symbol Y yang laku Terdakwa jual kepada saksi DEDI PRATAMA dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang Terdakwa serahkan di rumah saksi DWI FAJAR SAPUTRA tersebut pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 13.30 wib. Sedangkan sisanya 990 (Sembilan ratus Sembilan puluh) butir Terdakwa simpan dibelakang pintu kamar saksi DWI FAJAR SAPUTRA.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 11.30 wib di komplek Dermaga Tanjung Adikarta, Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo Petugas dari Satresnarkoba Polres Kulonprogo mengamankan saksi FAUZAN ARYA PRATAMA karena ditemukan dalam kondisi bingung serta cemas yang diduga akibat mengkonsumsi obat/pil warna putih dengan symbol Y yang biasa dikenal dengan sebutan PIL SAPI. Selanjutnya saksi FAUZAN dibawa ke kantor polisi setempat dan dimintai keterangan dan didapatkan informasi bahwa saksi FAUZAN mendapatkan peredaran obat/pil warna putih dengan symbol Y sebanyak 10 (sepuluh) butir tersebut dari seseorang bernama DEDI yang setahu saksi berasal dari Purworejo, Jawa Tengah dengan cara transfer melalui akun DANA dan penyerahannya dilakukan pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekira pukul 10.00 wib di rumah/tempat tinggal Saksi DEDI PRATAMA alias DEDI yang beralamat di Wirotakan, Rt.002/Rw.004, Kelurahan Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Selanjutnya petugas bergerak menemui saksi DEDI dan didapatkan informasi bahwa peredaran obat/pil tersebut berasal dari Terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah saksi DWI FAJAR. Menindaklanjuti informasi tersebut saksi Maryono dan beberapa Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo lainnya menuju rumah yang beralamat di Candi, Kelurahan Jenar Wetan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sekira pukul 14.15 wib saksi Maryono dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 990 (sembilan ratus sembilan puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dalam kemasan 99 (sembilan puluh sembilan) plastik klip warna bening dan Petugas melanjutkan penggeledahan kerumah Terdakwa sekira pukul 21.00 wib yang beralamat di Cangkring, Rt.024/Rw.011, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo dan menemukan 38 (tiga puluh delapan) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dalam kemasan plastik klip warna bening yang disimpan didalam 1 (satu) toples plastik warna putih.Selanjutnya barang bukti tersebut beserta Terdakwa dibawa ke kantor polisi setempat untuk diamankan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Pihak Ketiga yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta sebagaimana surat nomor: R-PP.01.01.10A.09.25.416M tanggal 11 September 2025 atas Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0048 tanggal 11 September 2025 terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras dan masuk ke golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan;
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
- Bahwa dalam mengedarkan atau menjual pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Begitu pula dengan sediaan farmasi pil yang diedarkan oleh Terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa IHSAN MAHFUD alias CUBLUK bin SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 14.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan September 2025 bertempat di rumah saksi DWI FAJAR SAPUTRA alias ENDOG di Dusun Candi RT.001 / RW.006, Kalurahan Jenar Wetan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa berawal saat Terdakwa IHSAN MAHFUD alias CUBLUK bin SUTRISNO membeli obat/pil warna putih dengan symbol Y dengan cara memesan pada akun instagram bernama “KAKA ANDEP” yang telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yakni :
- Pada pertengahan bulan Agustus 2025 Terdakwa memesan 1 (satu) toples berisi 1.000 (seribu) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dengan harga Rp 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer OVO di Alfamart, Giripeni,Wates, Kulonprogo (nomor kode OVO tidak ingat bukti transaksi sudah tidak ada/hilang) dan dikirim melalui paket yang Terdakwa terima pada hari tanggal tidak ingat sekira pukul 10.00 WIB di dengan cara Terdakwa mengambil paket tersebut di Agen Paket JNT Klewonan, Triharjo, Wates, Kulonprogo. Selanjutnya Terdakwa membawa pulang obat-obatan tersebut dan menyimpannya di talang air samping rumah/tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Cangkring, Rt.024/Rw.011, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten, Kulonprogo. Selanjutnya terdakwa mengemas obat-obatan/pil warna putih dengan symbol Y tersebut kedalam bungkusan plastic dengan tujuan Terdakwa jual dan edarkan untuk mendapatkan keuntungan dengan rincian sebagai berikut :
-
- 800 (delapan ratus) butir kepada orang-orang yang sudah tidak Terdakwa ingat di wilayah Purworejo, Jawa Tengah;
- 100 (seratus) butir dijual kepada Saksi DEDI PRATAMA pada tanggal 04 September 2025 sekira pukul 12.30 wib di rumah saksi Dedi yang beralamat di Wirotakan, Rt.002/Rw.004, Kelurahan Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dilakukan secara cicilan dan pembayaran telah lunas;
- 10 (sepuluh) butir dijual kepada Saksi BAGUS SURYO ATMOJO Alias BAGUS pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB di rumah saksi BAGUS yang beralamat di Pedukuhan VIII Gotakan, Rt.032/Rw.016, Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulonprogo;
- 5 (lima) butir dijual kepada kepada Saksi BAGUS SURYO ATMOJO Alias BAGUS pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB di rumah saksi BAGUS yang beralamat di Pedukuhan VIII Gotakan, Rt.032/Rw.016, Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulonprogo;
- 47 (empat puluh tujuh) butir habis untuk Terdakwa konsumsi sendiri;
- sisanya sebanyak 38 (tiga puluh delapan butir) Terdakwa menyimpannya ditalang air samping rumahnya dan saat ini telah disita oleh Petugas Kepolisian sebagai barang bukti.
- Pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 21.30 wib Terdakwa kembali memesan 1 (satu) toples berisi 1.000 (seribu) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dengan harga Rp 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer DANA ke akun atas nama Wawan S****n, nomor 089626720604 dan dikirim melalui paket yang Terdakwa terima pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB dengan cara Terdakwa mengambil paket tersebut di Agen Paket JNT Klewonan, Triharjo, Wates. Selanjutnya Terdakwa membawa obat-obatan tersebut dan menyimpannya di rumah Saksi DWI FAJAR SAPUTRA yang beralamat di Candi, Kelurahan Jenar Wetan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Selanjutnya terdakwa mengemas obat-obatan/pil warna putih dengan symbol Y tersebut kedalam bungkusan plastic dengan tujuan Terdakwa jual dan edarkan untuk mendapatkan keuntungan, namun baru 10 (sepuluh) butir obat/pil warna putih symbol Y yang laku Terdakwa jual kepada saksi DEDI PRATAMA dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang Terdakwa serahkan di rumah saksi DWI FAJAR SAPUTRA tersebut. Sedangkan sisanya 990 (Sembilan ratus Sembilan puluh) butir Terdakwa simpan dibelakang pintu kamar saksi DWI FAJAR SAPUTRA.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 11.30 wib di komplek Dermaga Tanjung Adikarta, Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo Petugas dari Satresnarkoba Polres Kulonprogo mengamankan saksi FAUZAN ARYA PRATAMA karena ditemukan dalam kondisi bingung serta cemas yang diduga akibat mengkonsumsi obat/pil warna putih dengan symbol Y yang biasa dikenal dengan sebutan PIL SAPI. Selanjutnya saksi FAUZAN dibawa ke kantor polisi setempat dan dimintai keterangan dan didapatkan informasi bahwa saksi FAUZAN mendapatkan peredaran obat/pil warna putih dengan symbol Y sebanyak 10 (sepuluh) butir tersebut dari seseorang bernama DEDI yang setahu saksi berasal dari Purworejo, Jawa Tengah dengan cara transfer melalui akun DANA dan penyerahannya dilakukan pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekira pukul 10.00 wib di rumah/tempat tinggal Saksi DEDI PRATAMA alias DEDI yang beralamat di Wirotakan, Rt.002/Rw.004, Kelurahan Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Selanjutnya petugas bergerak menemui saksi DEDI dan didapatkan informasi bahwa peredaran obat/pil tersebut berasal dari Terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah saksi DWI FAJAR. Menindaklanjuti informasi tersebut saksi Maryono dan beberapa Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo lainnya menuju rumah yang beralamat di Candi, Kelurahan Jenar Wetan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sekira pukul 14.15 wib saksi Maryono dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 990 (sembilan ratus sembilan puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dalam kemasan 99 (sembilan puluh sembilan) plastik klip warna bening dan Petugas melanjutkan penggeledahan kerumah Terdakwa sekira pukul 21.00 wib yang beralamat di Cangkring, Rt.024/Rw.011, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo dan menemukan 38 (tiga puluh delapan) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dalam kemasan plastik klip warna bening yang disimpan didalam 1 (satu) toples plastik warna putih.Selanjutnya barang bukti tersebut beserta Terdakwa dibawa ke kantor polisi setempat untuk diamankan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Pihak Ketiga yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta sebagaimana surat nomor: R-PP.01.01.10A.09.25.416M tanggal 11 September 2025 atas Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0048 tanggal 11 September 2025 terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras dan masuk ke golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan;
- Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------- |