Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2026/PN Wat 1.YOVERIDA LIVENNI, S.H.
2.Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
KHAAFIDL SALAMUDIN bin SUNARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2026/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-786/M.4.14.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOVERIDA LIVENNI, S.H.
2Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAAFIDL SALAMUDIN bin SUNARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                                                                                                     P-29

                                                                                                                                  

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM- 07/M.4.14/Eoh.2/02/2026

 

A. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

KHAAFIDL SALAMUDIN Bin SUNARTO;

Tempat lahir

:

Kulon Progo;

Umur/Tgl.lahir

:

33 Tahun/ tanggal 25 Desember 1992;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Dusun Ringin Ardi, RT.059/RW.026, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta;

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:  

  1. Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan (Terdakwa ditahan dalam perkara lain);

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan (Terdakwa ditahan dalam perkara lain);

  • Perpanjangan PU

:

Tidak dilakukan penahanan (Terdakwa ditahan dalam perkara lain);

  • Penuntut Umum

:

Tidak dilakukan penahanan (Terdakwa ditahan dalam perkara lain);

 

C. DAKWAAN:

Kesatu

--------- Bahwa terdakwa KHAAFIDL SALAMUDIN Bin SUNARTO pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rental CV. OTO TRANSPORT milik saksi INDRA LAILI FAUZIAH yang beralamat di Dusun Gunung Kelir RT.020/RW.007, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di tempat rental CV. OTO TRANSPORT milik saksi INDRA LAILI FAUZIAH yang beralamat di Dusun Gunung Kelir RT.020/RW.007, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo terdakwa datang untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1F02N36L A/T warna Hitam, Tahun 2025, dengan nopol AB-3017-OV nomor rangka MH1JMC113SK559318, nomor mesin JMC1E1558228 atas nama INDRA LAILI FAUZIAH dengan kesepakatan biaya sewa Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per minggu dengan jaminan berupa 1 (satu) buah KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan 1 (satu) lembar Kartu Keluarga milik terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1F02N36L A/T warna Hitam, Tahun 2025, dengan nopol AB-3017-OV milik saksi INDRA LAILI FAUZIAH, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi INDRA LAILI FAUZIAH dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada saksi BAYU DWI PRASETYO. Terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut dengan cara sebelumnya Terdakwa mengganti plat nomor kendaraan milik saksi INDRA LAILI FAUZIAH dengan plat nomor AB-4154-OP yang merupakan plat nomor kendaraan milik Ibu Terdakwa yang mana jenis kendaraannya sama dengan kendaraan milik saksi INDRA LAILI FAUZIAH lalu Terdakwa membawa sepeda motor milik saksi INDRA LAILI FAUZIAH yang telah diganti plat nomornya tersebut ke rumah Saksi BAYU DWI PRASETYO dan mengatakan hendak meminjam uang kepada Saksi BAYU DWI PRASETYO dengan menjaminkan sepeda motor tersebut yang diakui milik ibu Terdakwa bersama dengan STNK sepeda motor merk Honda tipe L1F02N36L A/T warna hitam tahun 2024 nomor polisi AB-4154-OP nomor rangka MH1JMC114RK303103 nomor mesin JMC1E1302009 atas nama MURTINEM yang mana STNK tersebut merupakan STNK sepeda motor milik ibu Terdakwa. Terdakwa mengganti plat nomor serta melampirkan STNK milik ibu Terdakwa tersebut supaya Saksi BAYU DWI PRASETYO percaya dan mau meminjamkan uang kepada Terdakwa dengan jaminan sepeda motor dan STNK tersebut. Selanjutnya Saksi BAYU DWI PRASETYO menyerahkan uang gadai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa uang hasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1F02N36L A/T warna Hitam, Tahun 2025, dengan nopol AB-3017-OV milik saksi INDRA LAILI FAUZIAH sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tersebut terlah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi INDRA LAILI FAUZIAH mengalami kerugian sebesar Rp. 10.150.000,- (sepuluh juta seratus lima puluh ribu rupiah);

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------------------------------------------

 

Atau

Kedua:

--------- Bahwa terdakwa KHAAFIDL SALAMUDIN Bin SUNARTO pada hari Rabu tanggal 02 bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi BAYU DWI PRASETYO yang beralamat di Turip RT.026/RW.011, Kal. Ngestiharjo, Kap. Wates, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di tempat rental CV. OTO TRANSPORT milik saksi INDRA LAILI FAUZIAH yang beralamat di Dusun Gunung Kelir RT.020/RW.007, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo terdakwa datang untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1F02N36L A/T warna Hitam, Tahun 2025, dengan nopol AB-3017-OV nomor rangka MH1JMC113SK559318, nomor mesin JMC1E1558228 atas nama INDRA LAILI FAUZIAH dengan kesepakatan biaya sewa Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per minggu dengan jaminan berupa 1 (satu) buah KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan 1 (satu) lembar Kartu Keluarga milik terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa selama menyewa dan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1F02N36L A/T warna Hitam, Tahun 2025, dengan nopol AB-3017-OV milik saksi INDRA LAILI FAUZIAH tersebut dari bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 terdakwa rutin melakukan pembayaran setiap minggunya dengan cara transfer dari BNI dengan nomor rekening 0908637608 milik terdakwa ke Nomor Rekening BCA dengan Nomor Rekening 80252457 atas nama saksi INDRA LAILI FAUZIAH dengan jumlah transaksi sebanya 23 (dua puluh tiga) kali dan nilai transaksi sebesar Rp. 14.550.000,- (empat belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, sekitar awal bulan Juli 2025 muncul niat terdakwa untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1F02N36L A/T warna Hitam, Tahun 2025, dengan nopol AB-3017-OV milik saksi INDRA LAILI FAUZIAH karena pada saat itu terdakwa sudah tidak memiliki uang untuk membayar biaya sewa sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi BAYU DWI PRASETYO dan mengatakan hendak meminjam uang kepada Saksi BAYU DWI PRASETYO dengan menggunakan sepeda motor milik ibu Terdakwa sebagai jaminan.  Kemudian Terdakwa mengganti plat nomor kendaraan milik saksi INDRA LAILI FAUZIAH dengan plat nomor AB-4154-OP yang merupakan plat nomor kendaraan milik Ibu Terdakwa yang mana jenis kendaraannya sama dengan kendaraan milik saksi INDRA LAILI FAUZIAH
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi BAYU DWI PRASETYO yang beralamat di Turip RT.026/RW.011, Kal. Ngestiharjo, Kap. Wates, Kab. Kulon Progo dengan membawa sepeda motor milik saksi INDRA LAILI FAUZIAH yang telah diganti plat nomornya tersebut ke rumah Saksi BAYU DWI PRASETYO dan mengatakan hendak meminjam uang kepada Saksi BAYU DWI PRASETYO dengan menjaminkan sepeda motor tersebut yang diakui milik ibu Terdakwa bersama dengan STNK sepeda motor merk Honda tipe L1F02N36L A/T warna hitam tahun 2024 nomor polisi AB-4154-OP nomor rangka MH1JMC114RK303103 nomor mesin JMC1E1302009 atas nama MURTINEM yang mana STNK tersebut merupakan STNK sepeda motor milik ibu Terdakwa.. Selanjutnya Saksi BAYU DWI PRASETYO menyerahkan uang gadai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 wib saksi AGUSTIN DEVI RIANTIKA pada saat dilakukan tutup buku keuangan CV. OTO TRANSPORT ditemukan selisih terhadap uang masuk dan uang keluar, setelah dilakukan pengecekan terhadap mutasi rekening Koran ditemukan transaksi sebanyak 13 (tiga belas) kali dari bulan Juli 2025 sampai dengan Oktober 2025 yang dilakukan terdakwa adalah transaksi fiktif dengan nominal sebesar Rp. 10.150.000,- (sepuluh juta seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi AGUSTIN DEVI RIANTIKA melaporkan hal tersebut kepada saksi INDRA LAILI FAUZIAH, dan selanjutnya saksi INDRA LAILI FAUZIAH melaporkan hal tersebut ke Polres Kulon Progo;
  • Bahwa uang hasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1F02N36L A/T warna Hitam, Tahun 2025, dengan nopol AB-3017-OV milik saksi INDRA LAILI FAUZIAH sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tersebut terlah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menggadaikan sepeda motor milik saksi INDRA LAILI FAUZIAH tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi INDRA LAILI FAUZIAH. Serta akibat perbuatan terdakwa saksi INDRA LAILI FAUZIAH mengalami kerugian sebesar Rp. 10.150.000,- (sepuluh juta seratus lima puluh ribu rupiah);  

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------------------------------------------

 

                  Wates, 23 Februari 2026

                         Penuntut Umum

 

 

 

                                                                 Yoverida Livenni., S.H.

                                                                                              Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya