Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2024/PN Wat Debbie Lystia Tania Hutabarat, SH. SUCI PERTIWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 9/Pid.C/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/864/III/RES124./2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Debbie Lystia Tania Hutabarat, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUCI PERTIWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu, tanggal 8 Maret 2024 sekira pk. 22.30 WIB, Satpol PP Kabupaten Kulon Progo melakukan operasi yustisi bidang ketertiban umum di Penginapan Lovina 2, Glagah, Temon, Kulon Progo dengan target pasangan bukan suami/istri yang sah menurut hukum.. Saat Tim melakukan pengecekan di Kamar Nomor 6 Penginapan Lovina 2, Glagah, Temon, Kulon Progo didapati Saudari SUCI PERTIWI sedang berada dalam satu kamar penginapan bersama dengan seorang laki-laki yang diakuinya bukan merupakan suami yang sah bernama ANGGA KRISTIAWAN. Melanggar Pasal 35 ayat (1) jo. Pasal 26 ayat (2) Perda  Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. --

 

Pihak Dipublikasikan Ya