| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa kakek Pemohon yang bernama MARWI telah meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 1975 di Padukuhan Kenteng, RT.022/RW.011, Kelurahan Demangrejo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian kakek Pemohon yang bernama MARWI kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|