Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.S/2022/PN Wat Erica Normasari,S.H. HERMAWAN ALIAS ACONG BIN JUMASIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 22/Pid.S/2022/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-4686/M.4.14.3/Eku.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Erica Normasari,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAWAN ALIAS ACONG BIN JUMASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

-------------- Bahwa Terdakwa HERMAWAN ALIAS ACONG BIN JUMASIR pada hari Rabu tanggal  24 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Agustus 2022 bertempat di Cafe Jhon Karaoke yang beralamat di Dusun Sangkretan Rt. 28 Rw. 013 Kal. Glagah, Kap. Temon, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memilikiIzin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa berawal pada saat Saksi ARIS CAHYONO dan Saksi ARIS SUSANTO (masing - masing Anggota Polsek Temon) sedang melaksanakan operasi penyakit masyarakat dengan sasaran perjuadian, peredaran miras dan narkoba kemudian melakukan pemeriksaan di Cafe Jhon Karaoke yang terletak Dusun Sangkretan Rt. 28 Rw. 013 Kal. Glagah, Kap. Temon, Kabupaten Kulon Progo dan ditemukan 1 (satu) botol anggur merah, cap Orang Tua kemasan 620 ml dengan kadar alkohol sebesar 19,7% yang disimpan dilaci meja resepsionis dan 13 (tigabelas) botol minuman mansion house Vodka kemasan 250 ml dengan kadar alkohol 40% yang dikemas dalam kardus mie instan mie sedap yang disimpan digarasi yang terletak dibelakang Cafe Jhon Karaoke yang diakui milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa memperoleh minuman beralkohol tersebut dengan cara menghubungi sdr. SARIYO (DPO) untuk memesan minuman beralkohol selanjutnya sdr. SARIYO (DPO) meminta agar terdakwa mengirimkan foto KTP dan menulis pesanan minuman beralkohol yang terdakwa pesan.
  • Bahwa Terdakwa membeli minuman beralkohol dari sdr. SARIYO (DPO) yaitu anggur merah cap Orang Tua sebanyak 10 (sepuluh) botol anggur merah Cap Orang Tua dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan  untuk mansion house Vodka kemasan 250 ml sebanyak 20 (dua puluh) botol dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis anggur merah cap Orang Tua kepada para pengunjung cafe seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per botol sedangkan untuk minuman beralkohol mansion house Vodka seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per botol;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dengan menjual minuman beralkohol adalah untuk anggur merah cap Orang Tua sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan untuk mansion house Vodka sebesar Rp. Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual minuman beralkohol tersebut berjarak dengan bangunan tempat ibadah (Gereja Kristen Jawa) kurang lebih 300 meter dan berjarak kurang lebih 1 km dari SDN Glagah 1;
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk kedalam Golongan A, wajib memilik iIjin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk kedalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk kedalam Golongan C, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk kedalam Golongan B dan Golongan C yang mana TERDAKWA menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.

 

            -------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten KulonProgo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten KulonProgo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.

Pihak Dipublikasikan Ya