| 1Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya2Menyatakan menurut hukum yang berlaku atas Sebidang tanah dan bangunan  sebagaimana tersebut dalam SHM N0 00258 luas 1810 m2 yang  terletak di Desa Karangwuni Kecamatan Wates  Kabupaten Kulon Progo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batasbatas
 Sebelah Barat  Rumah Bp Kaswanto
 Sebelah Timur Rumah Ibu Tuminah
 Sebelah Selatan            Jalan kampung
 Sebelah Utara  Jalan Desa
 adalah obyek sengketa
 3Menyatakan Perbuatan TERGUGAT 1 merupakan Perbuatan melawan hukum4Menyatakan Perbuatan TERGUGAT 2 merupakan perbuatan melawan hukum
 5Menyatakan secara hukum Kesepakatan Jual beli No 361ZPWLEGI2025 yang di buat  tanggal 11 Januari 2025 adalah cacat hukum dan batal demi hukum
 6Menyatakan secara hukum  Akta Surat Kuasa Menjual  No 06  tanggal 11 Januari 2025 adalah cacat hukum dan batal demi hukum
 7Menyatakan secara hukum Surat Pernyataan tertanggal 27 Maret 2025 adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum
 8Menyatakan secara hukum Surat Pernyataan tertanggal 26 Juli 2025 adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum
 9Menyatakan secara hukum Surat Pernyataan tertanggal 10 Agustus 2025 adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum
 10Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT 1 bukanlah perjanjian jual beli namun perjanjian utang piutang
 11Menyatakan secara hukum PENGGUGAT sudah membayar dan atau mengembalikan dana talangan sebesar Rp 9650000000  sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah
 12Menghukum TERGUGAT 1 untuk menyerahkan sertipikat Hak Milik No 00258 kepada PENGGUGAT untuk di buat perjanjian ulang secara hukum  yang semestinya
 13Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan Conservatoir beslag  yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan  Negeri Wates atas
 Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam SHM N0 258 luas 1810 m2 yang  terletak di Desa Karangwuni Kecamatan Wates  Kabupaten Kulon Progo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batasbatas
 Sebelah Barat  Rumah Bp Kaswanto
 Sebelah Timur Rumah Ibu Tuminah
 Sebelah Selatan                Jalan kampung
 Sebelah Utara  Jalan Desa
 
 14Menghukum kepada TERGUGAT I  dan TERGUGAT 2 untuk membayar kerugian immateriil yang di derita  PENGGUGAT  dinilai sebesar Rp50000000 lima ratus juta rupiah  sebab  PENGGUGAT mengalami tekanan psikologis secara sendirisendiri maupun secara tanggungrenteng
 15Menghukum kepada TERGUGAT I untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp 500000 Lima ratus ribu rupiah untuk setiap hari keterlambatan penyerahan sertiikat  obyek sengketa  kepada Penggugat sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap 16Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan pengadilan 17Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verset banding maupun kasasi Uitvoerbaar bij voorraad 18Menghukum kepada TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini A T A U
 Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Wates mempunyai pendapat lain mohon keputusan yang seadiladilnya sesuai dengan prinsipprinsip peradilan yang baik Ex aequo et bono
 |