Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : 107570118/6931/11/23 tanggal 03 November 2023;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : 107570118/6931/11/23 tanggal 03 November 2023;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah yang saat ini terletak di Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04583 atas nama Sukarlan, dengan luas 83 m2 (Delapan puluh tiga meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi tanggal 22/10/2010, No 01584/2010;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 140.376.725,- (Seratus empat puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian Rp 115.000.000,- (Seratus lima belas juta rupiah juta rupiah) sebagai pokok pinjaman, Rp 20.611.412,- (Dua puluh juta enam ratus sebelas ribu empat ratus dua belas rupiah) sebagai bunga pinjaman, dan Rp 4.765.313,- (Empat juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus tiga belas rupiah) sebagai denda pinjaman;
- Menghukum apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+ bunga+denda secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 04583/Desa Pengasih dengan luas tanah 83 m2 atas nama Sukarlan terletak di Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Pekarangan Nur Hidayat
Timur : Jalan Kabupaten
Selatan : Pekarangan Sukiran
Barat : Pekarangan Suswanto
dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan. |