Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2024/PN Wat PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Wates 1.ABU KASANUDIN/KASINO
2.Sukijan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Wates
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABU KASANUDIN/KASINO
2Sukijan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 325.405.091,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : 100508456/6931/03/23 tanggal 02 Maret 2023;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : 100508456/6931/03/23 tanggal 02 Maret 2023;
  4. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas :
    1. Tanah yang saat ini terletak di Desa Plumbon, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02124 atas nama Sukijan, dengan luas 840 m2 (Delapan ratus empat puluh meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi tanggal 01/04/2016, No 01782/Plumbon/2016;
    2. Tanah yang saat ini terletak di Desa Plumbon, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02472 atas nama Abu Kasanudin/Kasino, dengan luas 326 m2 (Tiga ratus dua puluh enam meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi tanggal 09/04/2018, No 01368/Garongan/2018;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 325.405.091,- (Tiga ratus dua puluh lima juta empat ratus lima ribu sembilan puluh satu rupiah) dengan rincian Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pokok pinjaman, Rp 62.337.384,- (Enam puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) sebagai bunga pinjaman, dan Rp 13.067.707,- (Tiga belas juta enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh rupiah) sebagai denda pinjaman;
  6. Menghukum apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+ bunga+denda secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan :
    1. Sertifikat Hak Milik Nomor 02124/Desa Plumbon dengan luas tanah 840 m2 atas nama Sukijan terletak di Desa Plumbon, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara             : Sawah Sardi

Timur             : Sawah Sardi

Selatan          : Jalan Cor Blok

Barat             : Sawah Surono

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 02472/Desa Garongan dengan luas tanah 326 m2 atas nama Abu Kasanudin/Kasino terletah di Desa Garongan, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara             : Jalan

Timur             : Tegal Sugiman

Selatan          : Tegal Abu Kasanudin/Kasino

Barat             : Tegal Sumanto

dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak