Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Wat BAMBANG HERYANA SE 1.SUPARMADI
2.RATRI ESTININGTYAS, SH. Mkn
3.PANITIA PELAKSANA PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN JALAN TOL SOLO - YOGYAKARTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAMBANG HERYANA SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lukito Jati Widiarto SHBAMBANG HERYANA SE
Tergugat
NoNama
1SUPARMADI
2RATRI ESTININGTYAS, SH. Mkn
3PANITIA PELAKSANA PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN JALAN TOL SOLO - YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) KABUPATEN KULON PROGO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM  PROVISI

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut  Tergugat untuk tidak melakukan tindakan tindakan/perbuatan  apapun ( status quo ) terhadap Sertipikat Hak Milik No. 1719 , Surat Ukur No. 1224/2007 tanggal 17 Oktober 2007 seluas  4901 M2 ( empat ribu sembilan ratus satu meter persegi ) yang terletak di Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo atas nama BAMBANG HARYANA, Sarjana Ekonomi.

 

  1. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar uang paksa kepada masing- masing Tergugat   sebesar Rp. 5.000.000,00         ( lima juta rupiah ) setiap harinya atas pelanggaran atas isi keputusan  perkara ini.

 

 

DALAM POKOK PERKARA

 

P  R  I  M  A  I  R :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan dari  Penggugat  untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah dan  berharga di letakannya  sita jaminan ( Conserfatoir Beslag ) terhadap :

 

  • Sebidang tanah  sebagai mana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 1719 , Surat Ukur No. 1224/2007 tanggal 17 Oktober 2007 seluas  4901 M2 ( empat ribu sembilan ratus satu meter persegi ) yang terletak di Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo atas nama BAMBANG HARYANA, Sarjana Ekonomi

 

  1. Menyatakan secara hokum bahwa sebidang tanah Sertipikat Hak Milik         No. 1719 , Surat Ukur No. 1224/2007 tanggal 17 Oktober 2007 seluas 4901 M2 ( empat ribu sembilan ratus satu meter persegi ) atas nama BAMBANG HARYANA, Sarjana Ekonomi adalah milik Penggugat.

 

  1. Menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian.

 

  1. Menyatakan secara hukum Akta KUASA MENJUAL NO. 5 tanggal  28     Maret 2022 dan Akta PERIKATAN JUAL BELI NO. 6 tanggal 28 Maret       2022  yang dibuat dan dikeluarkan oleh  RATRI  ESTININGTYAS, SH, Mkn  selaku Notaris di Kulon Progo yang dibuat dan dikeluarkan tanpa persetujuan, tanpa kehadiran dan tanpa tanda tangan dari Penggugat merupakan produk yang  cacat hukum dan oleh karenannya batal demi hukum .

 

  1. Menyatakan secara hokum bahwa  segala produk dan segala tindakan hukum apapun yang dilakukan dengan mengacu dan berdasarkan Akta KUASA MENJUAL NO. 5  tanggal   28 Maret 2022 dan Akta PERIKATAN JUAL BELI NO. 6 tanggal 28 Maret 2022 yang dibuat dan diterbitkan oleh RATRI  ESTININGTYAS, SH, Mkn Notaris di Kulon Progo yang telah dinyatakan cacat hukum dan batal demi hokum  maka tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

  1. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dengan dibantu Turut Tergugat untuk mengembalikan hak hak Penggugat  dalam keadaan semula serta menyerahkan Sertipikat Hak Milik  No. 1719 , Surat Ukur No. 1224/2007 tanggal 17 Oktober 2007 seluas 4901 M2 ( empat ribu sembilan ratus satu meter persegi ) yang terletak di Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo atas nama BAMBANG HARYANA, Sarjana Ekonomi kepada Penggugat atau memerintahkan kepada Tergugat III selaku Panitia Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta ? Kulon Progo Seksi Yogyakarta ? Kulon Progo di Kabupaten Kulon Progo untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Penggugat sebagai pihakyang berhak menerima pembayaran atas tanah yang terdampak jalan Tol dengan tanpa syarat dan pembebanan apapun segera setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan jika perlu dengan bantuan alat Negara.

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, serta Turut Tergugat  untuk tunduk dan patuh pada isi keputusan perkara ini. 

 

  1. Menyatakan secara hukum keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorraad ) meskipun  ada upaya hukum   banding, verset,kasasi maupun upaya hukum lain.

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam  perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak