Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan tindakan/perbuatan apapun ( status quo ) terhadap Sertipikat Hak Milik No. 1719 , Surat Ukur No. 1224/2007 tanggal 17 Oktober 2007 seluas 4901 M2 ( empat ribu sembilan ratus satu meter persegi ) yang terletak di Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo atas nama BAMBANG HARYANA, Sarjana Ekonomi.
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar uang paksa kepada masing- masing Tergugat sebesar Rp. 5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) setiap harinya atas pelanggaran atas isi keputusan perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga di letakannya sita jaminan ( Conserfatoir Beslag ) terhadap :
- Sebidang tanah sebagai mana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 1719 , Surat Ukur No. 1224/2007 tanggal 17 Oktober 2007 seluas 4901 M2 ( empat ribu sembilan ratus satu meter persegi ) yang terletak di Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo atas nama BAMBANG HARYANA, Sarjana Ekonomi
- Menyatakan secara hokum bahwa sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 1719 , Surat Ukur No. 1224/2007 tanggal 17 Oktober 2007 seluas 4901 M2 ( empat ribu sembilan ratus satu meter persegi ) atas nama BAMBANG HARYANA, Sarjana Ekonomi adalah milik Penggugat.
- Menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian.
- Menyatakan secara hukum Akta KUASA MENJUAL NO. 5 tanggal 28 Maret 2022 dan Akta PERIKATAN JUAL BELI NO. 6 tanggal 28 Maret 2022 yang dibuat dan dikeluarkan oleh RATRI ESTININGTYAS, SH, Mkn selaku Notaris di Kulon Progo yang dibuat dan dikeluarkan tanpa persetujuan, tanpa kehadiran dan tanpa tanda tangan dari Penggugat merupakan produk yang cacat hukum dan oleh karenannya batal demi hukum .
- Menyatakan secara hokum bahwa segala produk dan segala tindakan hukum apapun yang dilakukan dengan mengacu dan berdasarkan Akta KUASA MENJUAL NO. 5 tanggal 28 Maret 2022 dan Akta PERIKATAN JUAL BELI NO. 6 tanggal 28 Maret 2022 yang dibuat dan diterbitkan oleh RATRI ESTININGTYAS, SH, Mkn Notaris di Kulon Progo yang telah dinyatakan cacat hukum dan batal demi hokum maka tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dengan dibantu Turut Tergugat untuk mengembalikan hak hak Penggugat dalam keadaan semula serta menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 1719 , Surat Ukur No. 1224/2007 tanggal 17 Oktober 2007 seluas 4901 M2 ( empat ribu sembilan ratus satu meter persegi ) yang terletak di Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo atas nama BAMBANG HARYANA, Sarjana Ekonomi kepada Penggugat atau memerintahkan kepada Tergugat III selaku Panitia Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta ? Kulon Progo Seksi Yogyakarta ? Kulon Progo di Kabupaten Kulon Progo untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Penggugat sebagai pihakyang berhak menerima pembayaran atas tanah yang terdampak jalan Tol dengan tanpa syarat dan pembebanan apapun segera setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan jika perlu dengan bantuan alat Negara.
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi keputusan perkara ini.
- Menyatakan secara hukum keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya hukum banding, verset,kasasi maupun upaya hukum lain.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|