| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
JL. SUGIMAN No. 16 WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX 773042
“UNTUK KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” P-30
CATATAN PENUNTUT UMUM
UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN
Nomor Reg. Perk: PDM – 08/M.4.14/Eku.2/03/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : EKO FERIYANTO alias KODOK Bin SUDIYO;
Tempat Lahir : Kulon Progo;
Umur / Tgl. Lahir : 39 Tahun / tanggal 20 Juni 1987;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : (KTP) Pad. Pergiwatu Wetan, Rt. 035, Rw. 018, Kal. Srikayangan, Kap. Sentolo, Kab. Kulonprogo, Prov. D.I. Yogyakarta;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Pendidikan : SLTA (lulus)
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penangkapan dan penahanan.
C. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
---------- Bahwa terdakwa EKO FERIYANTO alias KODOK Bin SUDIYO pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di karaoke Mbah Met yang beralamat di Pad.Karongan RT.002 RW.001,Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB)”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 18.00 wib terdakwa membeli minuman beralkohol dari sudara WAWAN dengan cara menghubungi lewat telepon 08812906290 dan sepakat untuk bertemu ditimur jembatan bantar dengan system COD (Cash On Delivery). Pada waktu yang telah disepakati tersebut Terdakwa membeli minuman beralkohol sebanyak 10 (sepuluh) botol dengan total harga pembelian sebesar Rp 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah). Setelah menerima kemudian minuman beralkohol tersebut dibawa Terdakwa ke karaoke Mbah Met yang beralamat di Pad.Karongan RT.002 RW.001,Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo dengan tujuan untuk Terdakwa jual kembali kepada pembeli, selanjutnya terdakwa menyimpan minuman beralkohol tersebut di bawah kursi tempat hiburan karoke tepatnya di ruang resepsionis tempat karaoke Mbah Met tanpa ijin pihak yang berwenang. Selanjutnya dari 10 (sepuluh) botol tersebut telah laku Terjual sebanyak 2 (dua) botol bir Bintang dan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB saksi R. BAMBANG KINTOKO PURO., S.H, saksi AGUNG WAHYUDI HUTOMO dan beberapa rekan lainnya dari Tim Gabungan dari Polsek Pengasih dan Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP ) Kabupaten Kulonprogo melaksanakan operasi di tempat hiburan karoke Mbah Met yang beralamat di Pad. Karongan Rt. 002 Rw. 001 Kal. Kedungsari Kap. Pengasih Kab. Kulonprogo Prov. D.I. Yogyakarta dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) botol minuman beralkohol yang di simpan di bawah kursi di tempat hiburan karoke tepatnya di ruang resepsionis tempat karaoke , dengan rincian sebagai berikut :
1) 1 (satu) botol anggur hijau kawa-kawa, isi 600 ml, kadar alkohol ±19,8%
2) 1 (satu) botol Atlas Anggur Lychee, isi 620 ml, kadar alkohol ±19,7%
3) 2 (dua) botol Anggur Kolesom Cap Orang tua, isi 620 ml, kadar alkohol ±19,7%
4) 1 (satu) botol Anggur Merah Cap Orang Tua, isi 620 ml, kadar alkohol ±19,7%
5) 3 (tiga) botol Bir Bintang, isi 620 ml, kadar Alkohol ±4,7%
- Bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan minuman beralkohol tersebut untuk dijual guna memperoleh keuntungan, yang mana dalam menjual minuman beralkohol tersebut terdakwa akan jual dengan harga sebagai berikut :
1) 1 (satu) botol anggur hijau kawa-kawa, isi 600 ml, kadar alkohol ±19,8?ngan harga beli sebesar Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) , Terdakwa jual seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) .
2) 1 (satu) botol Atlas Anggur Lychee, isi 620 ml, kadar alkohol ±19,7?ngan harga beli sebesar Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) , Terdakwa jual seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) .
3) 2 (dua) botol Anggur Kolesom Cap Orang tua, isi 620 ml, kadar alkohol ±19,7?ngan harga beli sebesar Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), Terdakwa jual seharga Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) .
4) 1 (satu) botol Anggur Merah Cap Orang Tua, isi 620 ml, kadar alkohol ±19,7?ngan harga beli Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), , Terdakwa jual seharga Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah).
5) 3 (tiga) botol Bir Bintang, isi 620 ml, kadar Alkohol ±4,7?ngan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), Terdakwa jual seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut kepada setiap orang yang membeli tanpa menanyakan dan mencatat identitas pembeli, serta terdakwa sejak menjual minuman beralkohol tersebut terdakwa tidak pernah melaporkan kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada Bupati c.q. Kepala Instansi-Instansi. Jarak café tempat terdakwa berjualan minuman beralkohol tersebut dengan tempat ibadah yaitu Masjid kurang lebih 80 meter, dengan sekolah kurang lebih 90 meter, dengan rumah sakit kurang lebih 2 kilometer dan perkantoran 50meter;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5,00% s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20,00% s/d 55,00% termasuk ke dalam Golongan C wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan A, B dan C yang mana terdakwa menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.----------------
Wates,10 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
RIFKA JAKSANTI PUTRI, S.H.,M.Kn
JAKSA PRATAMA/NIP. 199208152018012002
|