Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Wat PT. BPR KARANGWARU PRATAMA 1.R. EKO PURWANTO
2.ENDAH WULANDARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Wat
Tanggal Surat Jumat, 16 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARANGWARU PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1R. EKO PURWANTO
2ENDAH WULANDARI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1GYOVANI SARWOLFRAM SH dkkR. EKO PURWANTO
2GYOVANI SARWOLFRAM SH dkkENDAH WULANDARI
Nilai Sengketa(Rp) 138.775.027,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 0031022058 tanggal 12 Agustus 2022;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 0031022058 tanggal 12 Agustus 2022 adalah  Wanprestasi  kepada PENGGUGAT;
  4. Menyatakan Putus Perjanjian Kredit No. 0031022058 tanggal 12 Agustus 2022 yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk MEMBAYAR lunas keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, yaitu  (sisa pokok+bunga) dengan total keseluruhan sebesar Rp. 138.775.027,-,- (seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua puluh tujuh rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam Petitum angka/nomor 5 di atas, untuk menyerahkan barang jaminan dalam perkara ini kepada PENGGUGAT secara sukarela dan tanpa syarat untuk kemudian dilakukan lelang yaitu:

Sertipikat Hak MILIK No. 05557/Gerbosari, Surat Ukur No. 04775/Gerbosari/2019 tanggal 25 September 2019, luas tanah 188 m2 (seratus delapan puluh delapan meter persegi) terletak di Desa Gerbosari, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama RADEN EKO PURWANTO.

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan serta diletakkan dalam perkara ini;
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak