Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Wat Yuyun wilaksanti 1.Herfi ramsyah
2.Zulfikar pandu wilantara, S.H.,MKn Notaris
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Wat
Tanggal Surat Sabtu, 28 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yuyun wilaksanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ST. Hery Haryadi, S.H., M.HumYuyun wilaksanti
Tergugat
NoNama
1Herfi ramsyah
2Zulfikar pandu wilantara, S.H.,MKn Notaris
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ALUN BAYU KRISNA, SH., MH.Zulfikar pandu wilantara, S.H.,MKn Notaris
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum

 

1     Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2     Menyatakan menurut hukum, Sebidang tanah dan bangunan  sebagaimana tersebut dalam SHM N0. 00258, luas 1.810 m2, yang  terletak di Desa Karangwuni, Kecamatan Wates , Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas-batas :

- Sebelah Barat                  : Rumah Bp. Kaswanto;

- Sebelah Timur                   : Rumah Ibu Tuminah;

- Sebelah Selatan             : Jalan kampung;

- Sebelah Utara                  :  Jalan Desa

adalah obyek sengketa

 

  1. Menyatakan secara hukum Perbuatan Tergugat I merupakan Perbuatan melawan hukum.

 

  1. Menyatakan secara hukum  Perbuatan Tergugat  II merupakan perbuatan melawan hukum

 

5     Menyatakan secara hukum Kesepakatan Jual beli No. 361/ZPW/LEG/I/2025 dan Akta Surat Kuasa Menjual  No. 06 , tanggal 11 Januari 2025 yang di buat  tanggal 11 Januari 2025 adalah cacat hukum dan batal demi hukum.

 

6      Menyatakan secara hukum Surat Pernyataan tertanggal 27 Maret 2025 dan  Surat Pernyataan tertanggal 26 Juli 2025 serta  Surat Pernyataan tertanggal 10 Agustus 2025 adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum.

 

7     Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I bukanlah perjanjian jual beli namun perjanjian utang piutang.

 

8     Menyatakan secara hukum Penggugat sudah membayar dan atau mengembalikan dana talangan sebesar Rp. 96.500.000,00 ( sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Tergugat I.

 

9     Menyatakan secara hukum bahwa Obyek sengketa tetap merupakan hak milik Penggugat berdasarkan sertipikat Hak Milik No. 00258.

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan sertipikat Hak Milik No. 00258 kepada Penggugat untuk di buat perjanjian ulang secara hukum  yang semestinya.

 

1 . Menghukum kepada Tergugat I   untuk membayar kerugian immateriil yang di derita  Penggugat  dinilai sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

  1. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan penyerahan sertiikat  obyek sengketa  kepada Penggugat sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan pengadilan.

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verset, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).

 

  1. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak