Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
SUHARNO Alias BARNO Bin MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B741/M.4.14.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARNO Alias BARNO Bin MULYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------- Bahwa terdakwa SUHARNO Als BARNO Bin MULYONO pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di rumah kontrakan saksi PUJI ARIYANTO di Dsn Gedangan, Rt. 02 Rw.01 Ds Gedangan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Oktober 2023 terdakwa bertemu dengan saksi LINMEI MANINGGIT (telah disidangkan terlebih dahulu) lalu terdakwa dimintai tolong oleh saksi LINMEI MANINGGIT untuk menggadaikan sepeda motor karena sedang membutuhkan uang, selanjutnya terdakwa menyarankan kepada saksi LINMEI untuk menyewa sepeda motor yang dapat digadaikan setelah itu pada tanggal 21 Oktober 2023 saksi LINMEI MANINGGIT menemui saksi BAMBANG WIDODO untuk merental sepeda motor, selanjutnya saksi BAMBANG WIDODO menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nopol AB-4368-VO wama hitam dengan kesepakatan untuk sewa 1 (satu) hari dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah mendapatkan sepeda motor saksi LINMEI MANINGGIT pada tanggal 23 Oktober 2023 menemui terdakwa lalu terdakwa dan saksi LINMEI MANINGGIT tanpa seijin dan sepengetahuan saksi BAMBANG WIDODO sepakat untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol AB-4368-VO tersebut, setelah itu terdakwa dan saksi LINMEI MANINGGIT berboncengan menuju ke arah Jatimalang namun terdakwa menurunkan saksi LINMEI MANINGGIT di pinggir jalan sementara terdakwa menuju ke kontrakan saksi PUJI ARIYANTO di Purwodadi Kabupaten Purworejo, sesampainya di kontrakan milik saksi PUJI ARIYANTO terdakwa bertemu dengan saksi NUR HARSONO yang akan membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol AB-4368-VO wama hitam yang dibawa terdakwa tersebut, setelah itu saksi NUR HARSONO membayar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa;
  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang hasil gadai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selanjutnya terdakwa kembali menemui saksi LINMEI MANINGGIT dan menyerahkan uang hasil gadai Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi LINMEI MANINGGIT dimana uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) merupakan upah untuk terdakwa sementara uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai potongan awal gadai;
  • Bahwa akibat perbuatan saksi LINMEI MANINGGIT dan terdakwa tersebut saksi BAMBANG WIDODO mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------------- Bahwa terdakwa SUHARNO Als BARNO Bin MULYONO pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Padukuhan Ngrandu RT 03/05 Kalurahan Triharjo Kapanewon Wates Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Oktober 2023 terdakwa bertemu dengan saksi LINMEI MANINGGIT (telah disidangkan terlebih dahulu) lalu terdakwa dimintai tolong oleh saksi LINMEI MANINGGIT untuk menggadaikan sepeda motor karena sedang membutuhkan uang, selanjutnya terdakwa menyarankan kepada saksi LINMEI untuk menyewa sepeda motor yang dapat digadaikan setelah itu pada tanggal 21 Oktober 2023 saksi LINMEI MANINGGIT menemui saksi BAMBANG WIDODO untuk merental sepeda motor, selanjutnya saksi BAMBANG WIDODO menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nopol AB-4368-VO wama hitam dengan kesepakatan untuk sewa 1 (satu) hari dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah mendapatkan sepeda motor saksi LINMEI MANINGGIT pada tanggal 23 Oktober 2023 menemui terdakwa lalu terdakwa dan saksi LINMEI MANINGGIT tanpa seijin dan sepengetahuan saksi BAMBANG WIDODO sepakat untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol AB-4368-VO tersebut, setelah itu terdakwa dan saksi LINMEI MANINGGIT berboncengan menuju ke arah Jatimalang namun terdakwa menurunkan saksi LINMEI MANINGGIT di pinggir jalan sementara terdakwa menuju ke kontrakan saksi PUJI ARIYANTO di Purwodadi Kabupaten Purworejo, sesampainya di kontrakan milik saksi PUJI ARIYANTO terdakwa bertemu dengan saksi NUR HARSONO yang akan membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol AB-4368-VO wama hitam yang dibawa terdakwa tersebut, setelah itu saksi NUR HARSONO membayar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa;
  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang hasil gadai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selanjutnya terdakwa kembali menemui saksi LINMEI MANINGGIT dan menyerahkan uang hasil gadai Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi LINMEI MANINGGIT dimana uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) merupakan upah untuk terdakwa sementara uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai potongan awal gadai;
  • Bahwa akibat perbuatan saksi LINMEI MANINGGIT dan terdakwa tersebut saksi BAMBANG WIDODO mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

--------------- Bahwa terdakwa SUHARNO Als BARNO Bin MULYONO pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di rumah kontrakan saksi PUJI ARIYANTO di Dsn Gedangan, Rt. 02 Rw.01 Ds Gedangan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada bulan Oktober 2023 terdakwa bertemu dengan saksi LINMEI MANINGGIT (telah disidangkan terlebih dahulu) lalu terdakwa dimintai tolong oleh saksi LINMEI MANINGGIT untuk menggadaikan sepeda motor karena sedang membutuhkan uang, selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2023 saksi LINMEI MANINGGIT kembali menemui terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nopol AB-4368-VO wama hitam yang telah disewa saksi LINMEI MANINGGIT kepada saksi BAMBANG WIDODO pada tanggal 21 Oktober 2023 dan diperpanjang selama 7 (tujuh) hari dari tanggal 22 Oktober 2023 sampai dengan 28 Oktober 2023 dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan saksi LINMEI MANINGGIT tanpa seijin dan sepengetahuan saksi BAMBANG WIDODO sepakat untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol AB-4368-VO tersebut, setelah itu terdakwa dan saksi LINMEI MANINGGIT berboncengan menuju ke arah Jatimalang namun terdakwa menurunkan saksi LINMEI MANINGGIT di pinggir jalan sementara terdakwa menuju ke kontrakan saksi PUJI ARIYANTO di Purwodadi Kabupaten Purworejo, sesampainya di kontrakan milik saksi PUJI ARIYANTO terdakwa bertemu dengan saksi NUR HARSONO yang akan membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol AB-4368-VO wama hitam yang dibawa terdakwa tersebut, setelah itu saksi NUR HARSONO membayar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa;
  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang hasil gadai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selanjutnya terdakwa kembali menemui saksi LINMEI MANINGGIT dan menyerahkan uang hasil gadai Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi LINMEI MANINGGIT dimana uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) merupakan upah untuk terdakwa sementara uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai potongan awal gadai;
  • Bahwa akibat perbuatan saksi LINMEI MANINGGIT dan terdakwa tersebut saksi BAMBANG WIDODO mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.

   
Pihak Dipublikasikan Ya