Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Wat Eddi Tri Sulistyo 1.Ny. Windarningsih
2.Rian Nareta Sugiarto
3.River Palguna Sugiarto
4.Delta Bangun Pranata
5.Hyundawan Fadil Pamungkas
6.Batara Satriya Yudha
7.Zahratusiva Putri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Wat
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eddi Tri Sulistyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Valenci Prabowo Silalahi, S.H.Eddi Tri Sulistyo
Tergugat
NoNama
1Ny. Windarningsih
2Rian Nareta Sugiarto
3River Palguna Sugiarto
4Delta Bangun Pranata
5Hyundawan Fadil Pamungkas
6Batara Satriya Yudha
7Zahratusiva Putri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Kantor Cabang Syariah Yogyakarta
2PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Unit Wates Kota
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.860.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII telah melakukan perbuatan Wanrestasi;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII yang merupakan Ahli Waris dari Heri Sugiarto bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang timbul akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Alm. Heri Sugiarto kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami Penggugat :
  • Pembelian Objek sengketa serta Pelunasan Sertifikat Hak Miliak (SHM) yang menjadi hak Tanggungan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebesar Rp. 360.000.000,- (Tiga ratus enam puluh juta rupiah);
  • Kerugian Immateriil :

Apa yang dialami oleh Penggugat menyebabkan Kesehatan Penggugat menjadi menurun dan sampai saat ini Penggugat berada di Rumah sakit dan dalam keadaan yang tidak baik, bilamana dinilai dengan sejumlah uang maka kerugian Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu miliar lima ratus juta rupiah).

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa / dwangsom Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan putusan;
  2. Menyatakan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;
  3. menyatakan sah dan berharga sita Jamin (Consevatoir Beslag) terhadap 1 unit rumah yang beralamat di Klewonan, RT. 021/RW. 009, Kelurahan Triharjo, Kecamatan Wates, Kulon Progo, DIY;
  4. Memerintahkan kepada Para tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu walaupun terdapat bantahan, banding maupun kasasi (vitvoorbaar bij vooraad);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpedapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak