Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok+denda) kepada penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Tunggakan pokok sebesar Rp. 432.600.000,-
- Denda sebesar Rp. 6.489.000,-
- Total tunggakan/kewajiban sebesar Rp. 439.089.000,-;
- Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+denda) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugat yaitu:
- SHM No. 684, tgl sertifikat 14/03/1996, no surat ukur 17939/18/1995, luas tanah 2995 m2, atas nama Endang Istiyawati, terletak di Desa Krecek Kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten, dilelang dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat;
- Bilyet Deposito Nomor Rekening 4341/XII/D/11/00 atas nama Amir Mahmudi, SE dengan nominal Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) dicairkan dan hasil pencairan deposito digunakan untuk melunasi pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat;
- Bilyet Deposito Nomor Rekening 7161/VI/D/15/07 atas nama Amir Mahmudi, SE dengan nominal Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dicairkan dan hasil pencairan deposito digunakan untuk melunasi pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan. |