Petitum |
DALAM PROVISI
Memerintahkan TERLAWAN –III dan TURUT TERLAWAN untuk menangguhkan LELANG Tanah sawah Sertifikat Hak Milik Nomor : 1196 atas nama H. Suwardjono, BA Sertifikat Hak Milik Nomor : 10 atas nama Tsaniyati Badariyah , Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1730 atas nama Rismiyadi , Sertifikat Hak Milik Nomor : 1729 atas nama Rismiyadi, Sertifikat Hak Milik Nomor : 2272 atas nama Rismiyadi dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1717 atas nama Rismiyadi, sampai adanya kepastian Hukum dalam perkara A-Quo
DALAM POKOK PERKARA
P R I M A I R:
- Mengabulkan Permohonan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar .
- Menyatakan secara hukum Pelawan merupakan Pemilik Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1730 atas nama Rismiyadi, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1729 atas nama Rismiyadi, Sertifikat Hak Milik Nomor : 2272 atas nama Rismiyadi dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1717 atas nama Rismiyadi yang berdasarkan Pembelian dari Terlawan I dan II.
- Menyatakan secara hukum Tanah –Tanah Milik Pelawan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1730 atas nama Rismiyadi, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1729 atas nama Rismiyadi, Sertifikat Hak Milik Nomor : 2272 atas nama Rismiyadi dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1717 atas nama Rismiyadi dijadikan Obyek jaminan Hutang Terlawan I dan II pada Teralwan-III.
- Menyatakan secara hukum Tanah Milik Terlawan I dan II yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1196 atas nama H. Suwardjono, BA dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 10 atas nama Tsaniyati Badariyah dijadikan Jaminan Hutangnya Terlawan I dan II pada PELAWAN, dan Juga pada Terlawan-III.
- Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Terlawan-III dengan perantaraan Turut Terlawan yang mau melelang hak tanggungan ( tanah Obyek sengketa) dibawah harga wajar sehingga sangat merugikan hak Pelawan , Terlawan I dan II maka dikualifikasikan Perbuatan Melawan hukum .
- Menyatakan secara hukum bahwa Terlawan-III yang akan melelang tanah Obyek jaminan Hutang ( Tanah Obyek sengketa ) tanpa Melalui pengadilan dikualifikasikan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan secara Hukum harga Limit yang ditentukan dalam lelang tertanggal 24 Maret 2020 harus dibatalkan karena sangat merugikan Pelawan maupun Terlawan I dan II.
- Memerintahkan / menghukum kepada Terlawan III dan IV untuk melakukan Penilaian Ulang atas tanah –Tanah Obyek Sengketa yang melibatkan Pihak Pelawan, Terlawan I dan II.
- Menyatakan BATAL Lelang terhadap tanah Obyek sengketa yang akan dilaksanakan tertanggal 24 Maret 2020 oleh Terlawan –III melalui Turut Terlawan sampai adanya kepastian hukum.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta ( Uitvoesrbaar Bij Vooraad ) terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet dari pihak manapun
- Menghukum kepada Terlawan I,II, III dan IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R :
Bilamana yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum ( Ex Acquo Et Bono).
|