Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
JL. SUGIMAN No. 16 WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX 773042
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-30
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
CATATAN PENUNTUT UMUM
UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN
NO. REG. PERKARA : PDM-05/M.4.14/Eku.2/01/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : HENGKY AGUSTRIANTO bin SUJAKA
Tempat lahir : Kulonprogo
Umur / tanggal lahir : 26 Tahun / 21 Agustus 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Pedukuhan I Gotakan RT.003 RW.002 Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulonprogo
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
- PENAHANAN :
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
- CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
Bahwa ia Terdakwa HENGKY AGUSTRIANTO bin SUJAKA pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Pedukuhan I Gotakan RT.003 RW.002 Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah tanpa disertai IUP dan IUP MB, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari saksi SYAIVUL ANAM dan saksi ADHITYA KURNIA D. selaku anggota Polsek Panjatan yang mendapatkan informasi bahwa terdakwa HENGKY AGUSTRIANTO bin SUJAKA menjual minuman beralkohol di rumahnya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira jam 21.00 WIB saksi SYAIVUL ANAM dan saksi ADHITYA KURNIA D. mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Pedukuhan I Gotakan RT.003 RW.002 Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulonprogo lalu melakukan penggeledahan di rumah terdakwa tersebut, selanjutnya saksi SYAIVUL ANAM dan saksi ADHITYA KURNIA D. mendapati terdakwa menyimpan minuman beralkohol di gudang rumahnya sebanyak 60 (enam puluh) botol dengan rincian :
- 24 (dua puluh empat) botol minuman beralkohol jenis Anggur Kolesom Cap Orang Tua 620 ml dengan kadar alkohol 19,7%;
- 12 (dua belas) botol minuman beralkohol jenis Anggur Merah Cap Orang Tua 620 ml dengan kadar alkohol 19,7%;
- 12 (dua belas) botol minuman beralkohol jenis Anggur Hijau Kawa Kawa 600 ml dengan kadar alkohol 19,8%;
- 12 (dua belas) botol minuman beralkohol jenis Anggur Hijau Joker 600 ml dengan kadar alkohol 19,8%
dan terdakwa mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut adalah miliknya yang akan dijual.
- Bahwa dalam penjualan minuman beralkohol tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa terdakwa mendapatkan minuman beralkohol tersebut dari seorang sales dan baru menjual pada bulan Agustus 2023, namun sudah diamankan oleh Penyidik Polsek Panjatan pada bulan Oktober 2023.
- Bahwa jarak rumah milik terdakwa dengan tempat ibadah (Masjid) kurang lebih 300 (tiga ratus) meter, sedangkan jarak rumah terdakwa dengan sekolah kurang lebih 500 (lima ratus) meter.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan minuman beralkohol tersebut sekira Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a jis. Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan B yang mana terdakwa menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.
Wates, 18 Januari 2024
Penuntut Umum
Renny Ariyani, S.H.
Jaksa Muda NIP. 19880113 201012 2 001 |