Dakwaan |
Bahwa terdakwa PUJIYANTO Alias PUJI Bin SUYONO (alm) bersama-sama dengan SUGITO Alias GITO Bin GIMIN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira jam 03.18 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Ahmad Dahlan No 234 Dusun Dalangan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tepatnya di Proyek Pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. |