Petitum Permohonan |
PRIMAIR
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan secara hukum, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohn terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan itu tidak mempunyai kekuatan mengikat
- Menetapkan dan menyatakan bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pemohon sebagaimana yang dituduhkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan adalah tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur-unsur pada pasal 351 KUHP
- Menyatakan secara hukum perbuatan dari Termohon yang dilakukan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak cukup bukti dan keliru dalam penerapan hukumnya dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang tidak dilakukan oleh Pemohon
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan negara di Rutan Polres Kulonprogo
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon dengan perhitungan kerugian materiil sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dengan merehabilitasi nama baik Pemohon pada semua media cetak maupun elektronik di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta selama 2 (dua) hari berturut-turut
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Wates cq. Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |