| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
JL. SUGIMAN No. 16 WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX 773042
|
“UNTUK KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-30
|
CATATAN PENUNTUT UMUM
UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN
Nomor Reg. Perk: PDM – 05/M.4.14/Eku.2/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
WALIYAH Als LIYA Binti SUMARDI;
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kulon Progo;
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
36 Tahun / tanggal 01 Juni 1989;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan;
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
(KTP) Padukuhan Gunung Puyuh RT.052/RW.026, Kalurahan Srikayangan, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo;
(Domisili) Padukuhan Pergiwatu Wetan RT.035/RW.018, Kalurahan Srikayangan, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo;
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga;
|
|
Pendidikan
|
:
|
-;
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penangkapan dan penahanan.
- CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
---------- Bahwa terdakwa WALIYAH Als LIYA Binti SUMARDI pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Padukuhan Pergiwatu Wetan RT.035/RW.018, Kalurahan Srikayangan, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB)”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa memulai berjualan minuman beralkohol dengan cara memesan dari sdr. NOVIAN dengan minuman jenis Anggur Merah Merk Orang Tua isi 620 ml dengan harga per botol sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan minuman Jenis Bir Merk Singaraja isi 620 ml dengan harga per botol sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), kemudian minuman beralkohol yang terdakwa pesan tersebut dikirimkan ke Rumah terdakwa yang beralamat di Padukuhan Pergiwatu Wetan RT.035/RW.018, Kalurahan Srikayangan, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, selanjutnya terdakwa menyimpan minuman beralkohol tersebut di gudang penyimpanan di belakang rumah terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB saksi JANU INKA DELANO, saksi MUHAMMAD ARDIYAN MAULANA dan saksi YOGA ARIA NANDA yang merupakan anggota satreskrim Polsek Sentolo yang sebelumnya mendapatkan laporan/informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol yang dilakukan oleh terdakwa melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Padukuhan Pergiwatu Wetan RT.035/RW.018, Kalurahan Srikayangan, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo dan ditemukan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) botol minuman beralkohol dengan rincian sebagai berikut :
- 20 (dua puluh) botol minuman Jenis Bir Merk Singaraja isi 620 ml, tiap botol mengandung alcohol 4,8%;
- 6 (enam) botol minuman jenis Anggur Merah Merk Orang Tua isi 620 ml, tiap botol mengandung alkohol 19,7%;
- Bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan minuman beralkohol tersebut untuk dijual guna memperoleh keuntungan, yang mana dalam menjual minuman beralkohol tersebut terdakwa akan jual dengan harga untuk minuman Jenis Bir Merk Singaraja isi 620 ml terdakwa jual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan minuman jenis Anggur Merah Merk Orang Tua isi 620 ml terdakwa jual dengan harga 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) yang mana dalam menjual minuman beralkohol tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan setiap botol sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut kepada setiap orang yang membeli tanpa menanyakan dan mencatat identitas pembeli, serta terdakwa sejak menjual minuman beralkohol tersebut terdakwa tidak pernah melaporkan kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada Bupati c.q. Kepala Instansi-Instansi. Jarak toko tempat terdakwa berjualan minuman beralkohol tersebut dengan tempat ibadah yaitu Masjid kurang lebih 1 (satu) kilometer, dengan sekolah kurang lebih 500 (lima ratus) meter;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5,00% s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20,00% s/d 55,00% termasuk ke dalam Golongan C wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan A, B dan C yang mana terdakwa menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.---
|
Wates, 03 Maret 2026
PENUNTUT UMUM
ADIN NUGROHO PANGGALIH, S.H.
JAKSA PRATAMA
|
|