Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
3.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
PANJI NUROHMAD bin MUHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 142/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3110/M.4.14.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
3Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANJI NUROHMAD bin MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa PANJI NUROHMAD Bin MUHAMMAD pada hari Kamis tanggal  19 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025, sekira jam 02.00 WIB bertempat di Toko Sembako Milik saksi SURIONO yang beralamat di Padukuhan Klangon RT.028/RW.014, Kalurahan Banjaroya, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan perbuatan itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang diambilnya itu tetap ada ditangannya, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 terdakwa sekitar jam 23.00 wib terdakwa bersama sdr. SUYONO (DPO) berangkat dari rumah terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tanpa Nopol dan membawa 1 (satu) bilah pedang dengan panjang 37 (tiga puluh tujuh) cm untuk berjaga-jaga berniat mengambil suatu barang berupa sepeda motor di Daerah Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, selanjutnya sesampainya di rumah saksi WARYANA yang beralamat di Dusun Ngetos Wetan RT.004/RW.012, Desa Sriwedari, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, terdakwa bersama sdr. SUYONO berhasil mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hijau, tahun 2023 dengan Nopol AA 4749 ADB milik saksi WARYANA, selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut kembali kerumah terdakwa, sesampainya di toko sembako milik saksi SURIYONO yang beralamat di Padukuhan Klangon RT.028/RW.014, Kalurahan Banjaroya, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo terdakwa berhenti dan berniat untuk membeli bensin di toko tersebut, pada saat memasuki toko terdakwa melihat saksi SURIYONO sedang tertidur di kursi yang terletak dibagian dalam toko, selanjutnya muncul niat terdakwa untuk mengambil barang suatu di dalam toko tersebut, kemudian tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi SURIYONO terdakwa mengambil kurang lebih 10 (sepuluh) bungkus rokok berbagai merk kemudian sebagian terdakwa simpan didalam saku jaket dan sebagian terdakwa pegang/genggam dengan menggunakan tangan, kemudian terdakwa keluar dari toko untuk melihat situasi diluar, karena terlihat sepi selanjutnya terdakwa kembali masuk ke dalam warung untuk mengambil uang tunai yang berada di laci etalase sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa berhasil mengambil uang tersebut saksi SURIYONO terbangun selanjutnya langsung memegang tangan kiri terdakwa yang pada saat itu berusaha melarikan diri, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pedang dengan panjang 37 (tiga puluh tujuh) cm yang disimpan di dalam jaket yang terdakwa gunakan dengan menggunakan tangan kanan lalu mengayunkan pedang tersebut kearah saksi SURIYONO dan mengenai bagian tangan dan perut saksi SURIYONO, kemudian terdakwa berhasil melarikan diri kearah utara dengan berlari dan meninggalan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hijau, tahun 2023 dengan Nopol AA 4749 ADB milik saksi WARYANA yang sebelumnya terdakwa ambil;
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi SURIYONO mengalami luka berdasarkan Surat Visum Et Repertum Puskesmas Kalibawang Nomor: 800/802 tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Ria Fitriai Subekti dan Kepala Puskesmas Kalibawang dr. Theresia Rudatun dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :

Telah dilakukan pemeriksaan luar seorang korban laki-laki berumur empat puluh tujuh tahun pada pemeriksaan luar tampak luka robek di perut kiri bawah panjang 14 cm kedalaman 0,2 cm terdapat luka lecet diatas lutut kanan ukuran 3x2 cm, terdapat luka lecet di sebelah kanan lutut kanan diameter 2 cm dan 3 cm. terdapat luka robek di jari manis tangan kanan ukuran 1x0,5 cm, terdapat luka gores di lengan kanan bawah ukuran 5 cm, luka tersebut dimungkinkan akibat benda tajam;

  • Bahwa akibat perbutan terdakwa saksi SURIYONO mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya