Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat;
- Menyatakan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Tidak Lunas Nomor 01 tanggal 24 Mei 2022 atas Sertifikat Hak Milik Tanah Pekarangan Nomor 04679/Tuksono, Surat Ukur Nomor 3702/Tuksono/2006 tanggal 11 Nopember 2006 atas nama Sudiwiyono luas 3.258 M2 yang dibuat oleh Ratri Estiningtyas, SH. Mkn (Turut Tergugat I) batal demi hukum;
- Menyatakan pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor 04679/Tuksono, Surat Ukur Nomor 3702/Tuksono/2006 tanggal 11 Nopember 2006 luas 3.258 M2 menjadi 9 sertifikat atas nama Sudiwiyono bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 566.643.000,00. (lima enam puluh enam juta enam ratus empat puluh tiga juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00. (satu milyard rupiah) total kerugian materiil dan immaterii = Rp. 1. 566.643.000,00.(satu milyard lima ratus enam puluh enam juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang harus dibayarkan secara kontan dan sekaligus selambat-lambatnya dalam tempo 8 (delapan) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini dijatuhkan Pengadilan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1. 500.000,00.(satu juta lima ratus ribu rupiah) perhari setiap keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini;
- Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta atau dilakukan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi atau verzet;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul perkara ini kepada Tergugat;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum, keadilan dan kebenaran (naar geode justitie recht doen); |