Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2026/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
MAMBANG SUPROBO alias MAMBUK bin SUTONO HADI SUGITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2026/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-963/M.4.14.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAMBANG SUPROBO alias MAMBUK bin SUTONO HADI SUGITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                P-29

                                                                                                                                                             

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM-09/M.4.14/Enz.2/03/2026

 

A. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK Bin SUTONO HADI SUGITO;

Tempat lahir

:

Kulon Progo;

Umur/Tgl.lahir

:

28 tahun/ tanggal 15 Juli 1997;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Padukuhan I RT.004/RW.002, Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN: 

  1. Penangkapan

:

15 Januari 2026;

  1. Penahanan
  2. Oleh Penyidik

:

16 Januari 2026 s/d 04 Februari 2026 di Rutan Polres Kulon Progo;

  1. Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

05 Februari 2026 s/d 16 Maret 2026 di Rutan Polres Kulon Progo;

  1. Ditahan oleh Penuntut Umum

:

05 Maret 2026 s/d 24 Maret 2026 di Rutan Kelas IIB Wates.

        

C. DAKWAAN:

 

KESATU

Pertama

------------ Bahwa terdakwa MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK Bin SUTONO HADI SUGITO pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Pedukuhan I Rt. 004 Rw. 002 Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 wib terdakwa sedang berada di rumah di Pedukuhan I Rt. 004 Rw. 002 Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan, selanjutnya datang sdr LEO untuk menyerahkan bungkus korek api kayu warna kuning biru yang didalamnya berisi narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa membuat alat hisap (Bong) dengan menggunakan botol bekas minuman yang terdakwa rangkai menggunakan sedotan dan pipet kaca kemudian Narkotika Gol I jenis sabu diambil dengan menggunakan skop (sendok) kemudian dimasukkan ke dalam pipa yang terbuat dari kaca, kemudian dibakar dengan menggunakan kompor (korek api), kemudian pipet tersebut disambungkan dengan sedotan dan dimasukkan ke dalam botol yang berisi air, setelah asap keluar ke dalam botol terdakwa hisap secara perlahan, kemudian setelah selesai terdakwa menyimpan sisa narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu yang belum digunakan ke dalam bungkus korek api kayu bersama dengan alat hisap (bong) beserta dengan pipet ke dalam tas kecil warna hijau merk Kickchick dan terdakwa simpan dengan cara digantung di kamar tidur terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 wib saksi R DEDY ANGGORO dan saksi YUDI SARJOKO (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) mendatangi rumah terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi jika rumah terdakwa sering dipergunakan untuk transaksi/penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan tempat tinggal terdakwa, selanjutnya saksi R DEDY ANGGORO dan saksi YUDI SARJOKO bersama anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening ukuran kecil dengan berat bersih +/- 0,04 (nol koma nol empat), 96 (sembilan puluh enam) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y dan 286 (dua ratus delapan puluh enam) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y diakui terdakwa merupakan milik sdr DIMAS Als PAK DIM yang dititipkan kepada terdakwa di rumah terdakwa;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tangga 15 Februari 2026 terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip trasnparan berisikan kristal bening ukuran kecil diduga Narkotika Gol I bukan tamanan (sabu) dengan berat bersih +/- 0,04 (nol koma nol empat) gram disisihkan +/- 0,03 gram (nol koma nol tiga) gram digunakan untuk pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Yogyakarta.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang serta tidak sedang menjalani perawatan medis dan/atau rehabilitasi Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.16.26.0002 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap sampel 0,03 (nol koma nol tiga) gram Narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa, dengan kesimpulan: sampel mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika golongan I sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------

 

ATAU

Kedua

-----------Bahwa terdakwa MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK Bin SUTONO HADI SUGITO pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Pedukuhan I Rt. 004 Rw. 002 Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 wib terdakwa sedang berada di rumah di Pedukuhan I Rt. 004 Rw. 002 Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan, selanjutnya datang sdr LEO untuk menyerahkan bungkus korek api kayu warna kuning biru yang didalamnya berisi narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa membuat alat hisap (Bong) dengan menggunakan botol bekas minuman yang terdakwa rangkai menggunakan sedotan dan pipet kaca kemudian Narkotika Gol I jenis sabu diambil dengan menggunakan skop (sendok) kemudian dimasukkan ke dalam pipa yang terbuat dari kaca, kemudian dibakar dengan menggunakan kompor (korek api), kemudian pipet tersebut disambungkan dengan sedotan dan dimasukkan ke dalam botol yang berisi air, setelah asap keluar ke dalam botol terdakwa hisap secara perlahan, kemudian setelah selesai terdakwa menyimpan sisa narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu yang belum digunakan ke dalam bungkus korek api kayu bersama dengan alat hisap (bong) beserta dengan pipet ke dalam tas kecil warna hijau merk Kickchick dan terdakwa simpan dengan cara digantung di kamar tidur terdakwa;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tangga 15 Februari 2026 terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip trasnparan berisikan kristal bening ukuran kecil diduga Narkotika Gol I bukan tamanan (sabu) dengan berat bersih +/- 0,04 (nol koma nol empat) gram disisihkan +/- 0,03 gram (nol koma nol tiga) gram digunakan untuk pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Yogyakarta;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Narkoba Klinik Pratama Bhayangkara Polres Kulon Progo Nomor Lab: SKB/006/I/2026/KPB tanggal 15 Januari 2026 atas nama MAMBANG SUPROBO,  yang ditandatangani oleh DR. Cindy Kristiawati selaku Dokter Umum atas pemeriksaan pasien An. MAMBANG SUPROBO dengan hasil pengujian sampel urine positif (+) mengandung METHAMPHETAMIN;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk menggunakan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

DAN

KEDUA

----------Bahwa terdakwa MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK Bin SUTONO HADI SUGITO pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2016 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa di Pedukuhan I Rt. 004 Rw. 002 Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa sedang berada di rumah bersama saksi NOVARIVAN ORION RATRISTYA Als IVAN Bin R WIRATMO SAPTO RAHARJO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Pedukuhan I Rt. 004 Rw. 002 Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan, selanjutnya datang sdr DIMAS Als PAK DIM (DPO) lalu memberikan 2 (dua) butir pil calmlet masing-masing kepada terdakwa dan saksi NOVARIVAN ORION RATRISTYA Als IVAN Bin R WIRATMO SAPTO RAHARJO dan langsung dikonsumsi, selanjutnya sdr DIMAS Als PAK DIM menawarkan pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada terdakwa dan saksi NOVARIVAN ORION RATRISTYA Als IVAN Bin R WIRATMO SAPTO RAHARJO, setelah itu terdakwa dan saksi NOVARIVAN ORION RATRISTYA Als IVAN Bin R WIRATMO SAPTO RAHARJO setuju untuk membeli pil/obat warna putih dengan symbol Y masing-masing 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada sdr DIMAS Als PAK DIM namun belum dilakukan pembayaran;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 wib pada saat terdakwa dan saksi NOVARIVAN ORION RATRISTYA Als IVAN Bin R WIRATMO SAPTO RAHARJO berada di rumah terdakwa, datang sdr DIMAS Als PAK DIM membawa 3 (tiga) paket pil/obat warna putih dengan symbol Y yang diserahkan dan dititipkan kepada terdakwa dan saksi NOVARIVAN ORION RATRISTYA Als IVAN Bin R WIRATMO SAPTO RAHARJO, untuk selanjutnya sdr DIMAS Als PAK DIM pergi meninggalkan rumah terdakwa, setelah itu terdakwa mengambil 4 (empat) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y pesanan terdakwa dan langsung mengkonsumsinya sementara saksi NOVARIVAN ORION RATRISTYA Als IVAN Bin R WIRATMO SAPTO RAHARJO juga mengambil 2 (dua) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y pesanan terdakwa dan mengkonsumsinya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 wib saksi R DEDY ANGGORO dan saksi YUDI SARJOKO (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) mendatangi rumah terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi jika rumah terdakwa sering dipergunakan untuk transaksi narkotika dan obat-obatan, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 96 (sembilan puluh enam) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y dan diakui milik terdakwa yang sebelumnya dipesan dari sdr DIMAS Als PAK DIM, selanjutnya juga ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening ukuran kecil dengan berat bersih dan 98 (sembilan puluh delapan) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y diakui milik saksi NOVARIVAN ORION RATRISTYA Als IVAN Bin R WIRATMO SAPTO RAHARJO, sementara itu ditemukan 286 (dua ratus delapan puluh enam) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y diakui terdakwa merupakan milik sdr DIMAS Als PAK DIM yang dititipkan kepada terdakwa dan saksi NOVARIVAN ORION RATRISTYA Als IVAN Bin R WIRATMO SAPTO RAHARJO di rumah terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.26.0001 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap sampel 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang disita dari terdakwa, dengan kesimpulan: sampel mengandung Trihexiphenidyl. Trihexiphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 12 tahun 2025);
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I No Urut 181 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------

 

 

              Wates, 9 Maret 2026

                    Penuntut Umum

 

 

                                                                           Adin Nugroho Pananggalih., S.H.

                                    Jaksa Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya