Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2022/PN Wat MARIAM BAGUS SARWANTO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2022/PN Wat
Tanggal Surat Jumat, 23 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Islahul Abid,S.H.,M.H.MARIAM
Tergugat
NoNama
1BAGUS SARWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1R. BUDI SAPUTRO, S.H, DKKBAGUS SARWANTO
Turut Tergugat
NoNama
1DYAH ASIH WULANDARI, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamaad Ulinnuha, AM, S.Hi., M.H., CM., SHEL DkkDYAH ASIH WULANDARI, S.H., M.Kn.
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR: 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------

 

  1. Menyatakan secara hokum bahwa TERGUGAT telah Cidera Janji atau Wanprestasi terhadap PENGGUGAT karena tidak bisa prestasi sebagaimana terdapat dalam Pengikatan Jual Beli (PJB) / Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT dihadapan Notaris dan PPAT DYAH ASIH WULANDARI, S.H., M.Kn (TURUT TERGUGAT);-----------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan secara hukum batal dan tidak berkekuatan hukum bagi para pihak yang termuat dalam Pengikatan Jual Beli (PJB) / Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB yang telah dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT dihadapan Notaris dan PPAT DYAH ASIH WULANDARI, S.H., M.Kn (TURUT TERGUGAT) sebagai mana berikut ini ;

 

  • Pengikatan Jual Beli (PJB) / Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB Nomor 07 pada tanggal 23 Mei 2020 atas nama Tuan Sudino dengan Tuan Bagus Sarwanto;------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pengikatan Jual Beli (PJB) / Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB Nomor 22 tanggal 30 Januari 2021 atas nama para pihak menjadi NY. MARIAM QQ TUAN SUDINO DENGAN TUAN BAGUS SARWANTO;-------------------------------

 

  • Pengikatan Jual Beli (PJB) / Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB Nomor 011 pada tanggal 16 Juli 2020 atas nama Nyonyah Matiam dengan Tuan Bagus Sarwanto;---------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pengikatan Jual Beli (PJB) / Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB Nomor 24 tanggal 30 Januari 2021 atas nama para pihak menjadi NY. MARIAM DENGAN TUAN BAGUS SARWANTO;-----------------------------------------------------

 

karena    kesemua Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) / Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB tersebut adalah cacat hukum disebabkan Cidera Janji atau Wanprestasi dan sehingga batal dengan segala konsekwensinya;-----------------

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah terhadap Obyek sengketa yaitu sebidang tanah berikut dengan yang terdapat diatasnya sebagaimana tersebut dalam :-----------------------------------------------

 

  1. SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor 02076 Surat Ukur Nomor 01106/Palihan tertanggal 18 Juni 2012 dengan luasa 714 M2 dan tercatat atas nama (SUDINO) di Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo,Daerah Istimewa Yogyakarta dan berbatasan dengan :---------------------------------------------------------
  2. Barat Berbatasan dengan        Wanto Armaji
  3. Timur Berbatasan dengan       Sujilah
  4. Utara Berbatasan dengan        Mariam
  5. Selatan Berbatasan dengan     Flora Agniya / Yuliando

 

  1. SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor 02077 Surat Ukur Nomor 01107/palihan tertanggal 18 Juni 2012 dengan luasa 732 M2 dan tercatat atas nama dari kelin kami (MARIAM) di Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta dan berbatasan dengan :-------------------------------------
  2. Barat Berbatasan dengan        Mardi Utomo
  3. Timur Berbatasan dengan       Sudirat
  4. Utara Berbatasan dengan        Solikin
  5. Selatan Berbatasan dengan     Sudino

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT berupa kerugian sebagai berikut:

 

KERUGIAN MATERIAL

  • Harga penjualan tanah sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor 02077 Surat Ukur Nomor 01107/palihan tertanggal 18 Juni 2012 dengan luasa 732 M2 dan tercatat atas nama (MARIAM) masih memiliki kekurangan sejumlah Rp. 619.200.000,- (ENAM RATUS SEMBILAN BELAS JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH);---------------------------------------

 

  • Harga penjualan tanah sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor 02076 Surat Ukur Nomor 01106/palihan tertanggal 18 Juni 2012 dengan luasa 714 M2 dan tercatat atas nama dari kelin kami (SUDINO) masih memiliki kekurangan sejumlah Rp. 893.400.000,- (DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH);-
  • Sehingga kerugian PENGGUGAT akibat perbuatan Tergugat adalah sebesar Rp. 1.512.600.000,- (SATU MILYAR LIMA RATUS DUA BELAS JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH);-----------------------------------------------
  • Biaya denda keterlambatan selama waktu pembayaran mulai Februari 2021 sampai dengan sekarang sebesar 30 sehingga berjumlah : Rp. 453.780.000,- (EMPAT RATUS LIMA PULUH TUJUH RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH);---------------------------------------------------

 

  • Biaya Jasa Advokat dalam penyelesaian perkara A – Quo sebesar   Rp. 370.000.000,- (TIGA RATUS TUJUH PULUH JUTA RUPIAH);-------------
  • Sehingga total kerugian PENGGUGAT adalah Rp. 1.512.600.000,- (SATU MILYAR LIMA RATUS DUA BELAS JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH) + Rp. 453.780.000,- (EMPAT RATUS LIMA PULUH TUJUH RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH) + Rp. 370.000.000,- (TIGA RATUS TUJUH PULUH JUTA RUPIAH) = Rp. 2.336.380.000,- (DUA MILYAR TIGA RATUS TIGA PULUH ENAM JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH);---------------------------------------------------

 

KERUGIAN IMMATERIAL

 

  • Bahwa PENGGUGAT selama Proses Pengikatan Jual Beli (PJB) / Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB tidak bias beraktivitas lain dan merasa dipermainkan serta menambah beban pikiran oleh TERGUGAT maka kerugian Imateriil apabila di nilai Sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);--------------------------------------------------------------------
  1. Menyatakan secara hukum bahwa Perjanjian dan atau Perikatan  yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT ataupun Pihak lain sepanjang yang menyangkut Obyek sengketa dalam perkara A – Quo dan didasari itikat tidak baik (te kwade trouw), cacat yuridis, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum, batal demi hukum dan atau mohon dibatalkan dengan segala konsekwensinya ;---------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum kepada TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan 2 (dua) Buah Sertifikat Hak Milik dengan Nomor sebagai berikut:---------------------------------

 

  • SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor 02076 Surat Ukur Nomor 01106/Palihan tertanggal 18 Juni 2012 dengan luasa 714 M2 dan tercatat atas nama (SUDINO);--------------------------------------------------------------------------------

 

  • SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor 02077 Surat Ukur Nomor 01107/palihan tertanggal 18 Juni 2012 dengan luasa 732 M2 dan tercatat atas nama dari kelin kami (MARIAM);------------------------------------------------------------------

 

Semenjak putusan ini dibacakan serta secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;--------------------

 

  1. Menghukum Kepada TERGUGAT danatau kepada TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht vangewijsde) sampai dijalankan oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT ;-------------------

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;---------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum kepada TERGUGAT danatau kepada TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum kepada Semua Pihak untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR:

Apabila  Mejelis Hakim berrpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil – adilnya;------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak