Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhamaad Ulinnuha, AM, S.Hi., M.H., CM., SHEL Dkk | DYAH ASIH WULANDARI, S.H., M.Kn. |
|
Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------
- Menyatakan secara hokum bahwa TERGUGAT telah Cidera Janji atau Wanprestasi terhadap PENGGUGAT karena tidak bisa prestasi sebagaimana terdapat dalam Pengikatan Jual Beli (PJB) / Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT dihadapan Notaris dan PPAT DYAH ASIH WULANDARI, S.H., M.Kn (TURUT TERGUGAT);-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum batal dan tidak berkekuatan hukum bagi para pihak yang termuat dalam Pengikatan Jual Beli (PJB) / Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB yang telah dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT dihadapan Notaris dan PPAT DYAH ASIH WULANDARI, S.H., M.Kn (TURUT TERGUGAT) sebagai mana berikut ini ;
- Pengikatan Jual Beli (PJB) / Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB Nomor 07 pada tanggal 23 Mei 2020 atas nama Tuan Sudino dengan Tuan Bagus Sarwanto;------------------------------------------------------------------------------------------
- Pengikatan Jual Beli (PJB) / Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB Nomor 22 tanggal 30 Januari 2021 atas nama para pihak menjadi NY. MARIAM QQ TUAN SUDINO DENGAN TUAN BAGUS SARWANTO;-------------------------------
- Pengikatan Jual Beli (PJB) / Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB Nomor 011 pada tanggal 16 Juli 2020 atas nama Nyonyah Matiam dengan Tuan Bagus Sarwanto;---------------------------------------------------------------------------------
- Pengikatan Jual Beli (PJB) / Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB Nomor 24 tanggal 30 Januari 2021 atas nama para pihak menjadi NY. MARIAM DENGAN TUAN BAGUS SARWANTO;-----------------------------------------------------
karena kesemua Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) / Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB tersebut adalah cacat hukum disebabkan Cidera Janji atau Wanprestasi dan sehingga batal dengan segala konsekwensinya;-----------------
- Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah terhadap Obyek sengketa yaitu sebidang tanah berikut dengan yang terdapat diatasnya sebagaimana tersebut dalam :-----------------------------------------------
- SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor 02076 Surat Ukur Nomor 01106/Palihan tertanggal 18 Juni 2012 dengan luasa 714 M2 dan tercatat atas nama (SUDINO) di Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo,Daerah Istimewa Yogyakarta dan berbatasan dengan :---------------------------------------------------------
- Barat Berbatasan dengan Wanto Armaji
- Timur Berbatasan dengan Sujilah
- Utara Berbatasan dengan Mariam
- Selatan Berbatasan dengan Flora Agniya / Yuliando
- SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor 02077 Surat Ukur Nomor 01107/palihan tertanggal 18 Juni 2012 dengan luasa 732 M2 dan tercatat atas nama dari kelin kami (MARIAM) di Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta dan berbatasan dengan :-------------------------------------
- Barat Berbatasan dengan Mardi Utomo
- Timur Berbatasan dengan Sudirat
- Utara Berbatasan dengan Solikin
- Selatan Berbatasan dengan Sudino
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT berupa kerugian sebagai berikut:
KERUGIAN MATERIAL
- Harga penjualan tanah sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor 02077 Surat Ukur Nomor 01107/palihan tertanggal 18 Juni 2012 dengan luasa 732 M2 dan tercatat atas nama (MARIAM) masih memiliki kekurangan sejumlah Rp. 619.200.000,- (ENAM RATUS SEMBILAN BELAS JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH);---------------------------------------
- Harga penjualan tanah sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor 02076 Surat Ukur Nomor 01106/palihan tertanggal 18 Juni 2012 dengan luasa 714 M2 dan tercatat atas nama dari kelin kami (SUDINO) masih memiliki kekurangan sejumlah Rp. 893.400.000,- (DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH);-
- Sehingga kerugian PENGGUGAT akibat perbuatan Tergugat adalah sebesar Rp. 1.512.600.000,- (SATU MILYAR LIMA RATUS DUA BELAS JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH);-----------------------------------------------
- Biaya denda keterlambatan selama waktu pembayaran mulai Februari 2021 sampai dengan sekarang sebesar 30 sehingga berjumlah : Rp. 453.780.000,- (EMPAT RATUS LIMA PULUH TUJUH RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH);---------------------------------------------------
- Biaya Jasa Advokat dalam penyelesaian perkara A – Quo sebesar Rp. 370.000.000,- (TIGA RATUS TUJUH PULUH JUTA RUPIAH);-------------
- Sehingga total kerugian PENGGUGAT adalah Rp. 1.512.600.000,- (SATU MILYAR LIMA RATUS DUA BELAS JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH) + Rp. 453.780.000,- (EMPAT RATUS LIMA PULUH TUJUH RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH) + Rp. 370.000.000,- (TIGA RATUS TUJUH PULUH JUTA RUPIAH) = Rp. 2.336.380.000,- (DUA MILYAR TIGA RATUS TIGA PULUH ENAM JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH);---------------------------------------------------
KERUGIAN IMMATERIAL
- Bahwa PENGGUGAT selama Proses Pengikatan Jual Beli (PJB) / Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB tidak bias beraktivitas lain dan merasa dipermainkan serta menambah beban pikiran oleh TERGUGAT maka kerugian Imateriil apabila di nilai Sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);--------------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa Perjanjian dan atau Perikatan yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT ataupun Pihak lain sepanjang yang menyangkut Obyek sengketa dalam perkara A – Quo dan didasari itikat tidak baik (te kwade trouw), cacat yuridis, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum, batal demi hukum dan atau mohon dibatalkan dengan segala konsekwensinya ;---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan 2 (dua) Buah Sertifikat Hak Milik dengan Nomor sebagai berikut:---------------------------------
- SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor 02076 Surat Ukur Nomor 01106/Palihan tertanggal 18 Juni 2012 dengan luasa 714 M2 dan tercatat atas nama (SUDINO);--------------------------------------------------------------------------------
- SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor 02077 Surat Ukur Nomor 01107/palihan tertanggal 18 Juni 2012 dengan luasa 732 M2 dan tercatat atas nama dari kelin kami (MARIAM);------------------------------------------------------------------
Semenjak putusan ini dibacakan serta secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;--------------------
- Menghukum Kepada TERGUGAT danatau kepada TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht vangewijsde) sampai dijalankan oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT ;-------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;---------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada TERGUGAT danatau kepada TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Semua Pihak untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Apabila Mejelis Hakim berrpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil – adilnya;------------------------------------------------------------------------------------------ |