| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa ibu Pemohon yang bernama SITI KHOTIJAH telah meninggal dunia pada tanggal 18 Oktober 1964 di Pedukuhan Sentolo Lor, RT 016/RW 008, Kelurahan Sentolo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian ibu Pemohon yang bernama SITI KHOTIJAH kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|