| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan bahwa pada tanggal 19 Oktober 1987 di Jombokan, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta telah meninggal dunia dunia seorang Laki-laki bernama R. SOEPANDI (Ayah Kandung PEMOHON) yang disebabkan sakit dan dikebumikan di Makam Trah Ki Malanggati, Pandowan, Kelurahan Kedundang, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan salinan/turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Wates kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan segaligus untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama R. SOEPANDI;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
|