| Petitum | PRIMAIR 
 Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 0031001123 tanggal 15 Juni 2025Menyatakan menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 0031001123 tanggal 15 Juni 2025 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGATMenghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 185.455.821,- (seratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.Menghukum PARA TERGUGAT, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana yang tercantum dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap PARA TERGUGAT harus mengosongkan dan / atau menyerahkan agunan kredit berupa sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00252/Gedangan, luas tanah 456 m2 (empat ratus lima puluh enam meter persegi) terletak di Kelurahan Gedangan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama SUKAMTININGSIH kepada PENGGUGAT paling lambat 2 (dua) minggu sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetapMenghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul SUBSIDER Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono).   |