Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Wat PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Wates 1.Koirul Arifin
2.Sumanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Wates
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Koirul Arifin
2Sumanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 221.994.261,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 221.994.261 (Dua ratus dua puluh satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu dua ratus enam puluh satu rupiah) dengan rincian Rp 188.800.000 (Seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai pokok pinjaman dan Rp 33.194.261,- (Tiga puluh tiga juta seratus Sembilan puluh empat ribu dua ratus enam puluh satu rupiah) sebagai bunga pinjaman;
  4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1306/Desa Gotakan dengan luas tanah 257 m2 atas nama Sumanti terletak di Desa Gotakan, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara             : Pekarangan Marsudi

Timur             : Pekarangan Kinem

Selatan          : Jalan

Barat             : Jalan

dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak