Dakwaan |
Bahwa Terdakwa NGADIYO PODO BIN UNDOKO bersama dengan sdr. EDO Alias GADUK (DPO) pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022, sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Padukuhan Malangan Rt. 004 Rw. 002 Kal. Sentolo Kap. Sentolo Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, telah mengambil barang suatu berupa ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama, |