Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2026/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
1.FIRMAN NUR RIFAI Bin HERMAN SURYADI
2.ASSA BIMA PRATAMA Bin ASRI ANDARU WAHYU HIDAYAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2026/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-784/M.4.14.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN NUR RIFAI Bin HERMAN SURYADI[Penahanan]
2ASSA BIMA PRATAMA Bin ASRI ANDARU WAHYU HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Gilang Pramana Seta S.H., DkkFIRMAN NUR RIFAI Bin HERMAN SURYADI
2Gilang Pramana Seta S.H., DkkASSA BIMA PRATAMA Bin ASRI ANDARU WAHYU HIDAYAT
Anak Korban
Dakwaan
   

----------- Bahwa ia terdakwa I FIRMAN NUR RIFAI bin HERMAN SURYADI bersama dengan terdakwa II ASSA BIMA PRATAMA bin ASRI ANDARU WAHYU HIDAYAT, Pada hari Minggu tanggal 2 November 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam November 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di Warung Bakmi Bu Yanti yang beralamat di Dusun Weton, Kalurahan Kebonrejo, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 terdakwa I FIRMAN NUR RIFAI bin HERMAN SURYADI menghubungi terdakwa II ASSA BIMA PRATAMA bin ASRI ANDARU WAHYU HIDAYAT untuk mengajak pergi ke Pantai Glagah, Kabupaten Kulon Progo dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih dengan Nopol AB AA 4128 GV;
  • Bahwa selanjutnya setelah selesai bermain di Pantai Glagah, sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa I FIRMAN NUR RIFAI bin HERMAN SURYADI mengajak terdakwa II ASSA BIMA PRATAMA bin ASRI ANDARU WAHYU HIDAYAT pulang, dalam perjalanan pulang terdakwa I FIRMAN NUR RIFAI bin HERMAN SURYADI memboncengkan terdakwa II ASSA BIMA PRATAMA bin ASRI ANDARU WAHYU HIDAYAT melewati simpang 3 Demen ke arah barat dan sesampainya di SMP N 1 Temon belok ke kanan dan ternyata jalan yang dilalui terdakwa I FIRMAN NUR RIFAI bin HERMAN SURYADI dan terdakwa II ASSA BIMA PRATAMA bin ASRI ANDARU WAHYU HIDAYAT buntu, kemudian terdakwa I FIRMAN NUR RIFAI bin HERMAN SURYADI dan terdakwa II ASSA BIMA PRATAMA bin ASRI ANDARU WAHYU HIDAYAT berputar untuk kembali ke jalan Nasional, pada saat memutar kendaraan yang dikendarai para terdakwa, terdakwa I FIRMAN NUR RIFAI bin HERMAN SURYADI melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA type D1B02N13L2 A/T Beat warna Merah Putih, tahun 2018 Nopol AB 6296 LO dengan kunci yang masih menancap milik saksi UNGGUL SEKTIYAWAN yang terparkir di Belakang Warung Bakmi Bu Yanti yang beralamat di Dusun Weton, Kalurahan Kebonrejo, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulonprogo, kemudian muncul niat terdakwa I FIRMAN NUR RIFAI bin HERMAN SURYADI untuk mengambil sepeda motor tesebut, selanjutnya terdakwa I FIRMAN NUR RIFAI bin HERMAN SURYADI memberhentikan sepeda motor yang dikendarai bersama terdakwa II ASSA BIMA PRATAMA bin ASRI ANDARU WAHYU HIDAYAT, kemudian terdakwa I FIRMAN NUR RIFAI bin HERMAN SURYADI turun dan berjalan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA type D1B02N13L2 A/T Beat warna Merah Putih, tahun 2018 Nopol AB 6296 LO, setelah melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi kemudian tanpa sepengetahuan dan seiizin saksi UNGGUL SEKTIYAWAN terdakwa I FIRMAN NUR RIFAI bin HERMAN SURYADI mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menyalakan kemudian mengendarai sepeda motor tersebut dan terdakwa II ASSA BIMA PRATAMA bin ASRI ANDARU WAHYU HIDAYAT mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor yang sebelumnya para terdakwa kendarai;
  • Bahwa terdakwa I FIRMAN NUR RIFAI bin HERMAN SURYADI dan terdakwa II ASSA BIMA PRATAMA bin ASRI ANDARU WAHYU HIDAYAT membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA type D1B02N13L2 A/T Beat warna Merah Putih, tahun 2018 Nopol AB 6296 LO dan menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi LESTARI SETYARINI yang beralamat di Desa Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian dari hasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA type D1B02N13L2 A/T Beat warna Merah Putih, tahun 2018 Nopol AB 6296 LO milik saksi UNGGUL SETIYAWAN tersebut terdakwa I FIRMAN NUR RIFAI bin HERMAN SURYADI membagi kepada terdakwa II ASSA BIMA PRATAMA bin ASRI ANDARU WAHYU HIDAYAT sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa I FIRMAN NUR RIFAI bin HERMAN SURYADI mendapatkan Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I FIRMAN NUR RIFAI bin HERMAN SURYADI dan terdakwa II ASSA BIMA PRATAMA bin ASRI ANDARU WAHYU HIDAYAT tersebut Saksi UNGGUL SEKTIYAWAN mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut;

-----------Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya