Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Wat PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Wates 1.Sudiman
2.SUPARMI
3.MARINEM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 08 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Wates
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sudiman
2SUPARMI
3MARINEM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.872.123,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Penalty) kepada Penggugat sebesar Rp.27.872.123,- (Dua puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu serratus dua puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp 21.698.323,- (Dua puluh satu juta enam ratus Sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) sebagai Pokok Pinjaman; Bunga pinjaman sebesar Rp 3.151.900 (Tiga juta serratus lima puluh satu ribu Sembilan ratus rupiah); dan Penalty keterlambatan Rp 3.021.900,- (Tiga juta dua puluh satu ribu Sembilan ratus rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik Nomor 03883/Desa Sidoharjo dengan luas tanah 2.143 m2 atas nama Marinem terletak di Pedukuhan Keweron, Desa Sidoharjo, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara             : Jalan

Timur            : Pekarangan Supar

Selatan          : Jalan

Barat             : Pekarangan Yuli

dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak