Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2024/PN Wat Albertus Nojendra PN Aryo Prasetyo Yudhoyono Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Albertus Nojendra PN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Aryo Prasetyo Yudhoyono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 193.107.246,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT

seluruhnya.

 

  1. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan  TERGUGAT telah  Wanprestasi / Cidera janji kepada PENGGUGAT.
  1. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh kewajiban kredit pinjamannya yang meliputi : Baki Debet , Tunggakan bunga, Tagihan Bunga Berjalan dan denda kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 188.668.722,00  dengan rincian sebagai berikut :

 

Baki Debet                            : Rp. 167.009.067,00

Tunggakan Bunga               : Rp.   21.366.764,00

Tagihan Bunga Berjalan    : Rp.        167.655,00

Denda                                    : Rp.     4.563.760,00

Total Tunggakan               : Rp. 193.107.246,00

( Seratus sembilan puluh tiga juta seratus tujuh ribu dua ratus empat puluh enam rupiah)

 

  1. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak