Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa benar telah meninggal dunia seorang bernama: KARTO DIMEJO pada hari Senin tanggal 2 Agustus 1965 di Padukuhan Salam RT.083 RW.038, Kalurahan Banjarharjo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatatkan peristiwa kematian almarhum KARTO DIMEJO tersebut dalam register resmi serta menerbitkan Akta Kematian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum segala akibat hukum dari penetapan ini;
- Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|