Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama ITEM telah meninggal dunia pada Kamis tanggal 13 Desember 1979 di Padukuhan Waru, RT.- RW.-, Kalurahan Banjarsari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama ITEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|