Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2026/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
NOVARIVAN ORION RATRISTYA Alias IVAN Bin R WIRATMO SAPTO RAHARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2026/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.958/M.4.14.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVARIVAN ORION RATRISTYA Alias IVAN Bin R WIRATMO SAPTO RAHARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Gilang Pramana Seta S.H., DkkNOVARIVAN ORION RATRISTYA Alias IVAN Bin R WIRATMO SAPTO RAHARJO
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                       P-29

                                                                                                                                                              

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM-10/M.4.14/Enz.2/03/2026

 

A. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

NOVARIVAN ORION RATRISTYA Als IVAN Bin R WIRATMO SAPTO RAHARJO

Tempat lahir

:

Kulon Progo

Umur/Tgl.lahir

:

27 tahun/ 25 November 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Sangkretan Rt. 029 Rw. 014 Kalurahan Glagah Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :  

Penangkapan

:

15 Januari 2026

Penahanan

Oleh Penyidik

:

16 Januari 2026 s/d 04 Februari 2026 di Rutan Polres Kulon Progo

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

05 Februari 2026 s/d 16 Maret 2026 di Rutan Polres Kulon Progo

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

04 Maret 2026 s/d 23 Maret 2026 di Rutan Kelas IIB Wates

        

C. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

------------ Bahwa terdakwa NOVARIVAN ORION RATRISTYA Als IVAN Bin R WIRATMO SAPTO RAHARJO pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2016 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2026 bertempat di rumah saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK di Pedukuhan I Rt. 004 Rw. 002 Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa sedang berada di rumah saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Pedukuhan I Rt. 004 Rw. 002 Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan, selanjutnya datang sdr DIMAS Als PAK DIM (DPO) lalu memberikan 2 (dua) butir pil calmlet masing-masing kepada terdakwa dan saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK yang langsung dikonsumsi, selanjutnya sdr DIMAS Als PAK DIM menawarkan pil y kepada terdakwa dan saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK, setelah itu terdakwa dan saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK setuju untuk membeli pil y masing-masing 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada sdr DIMAS Als PAK DIM namun untuk uang belum dibayarkan;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 wib pada saat terdakwa berada di rumah saksi saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK, datang sdr DIMAS Als PAK DIM membawa 3 (tiga) paket pil y yang diserahkan dan dititipkan kepada terdakwa dan saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK, untuk selanjutnya sdr DIMAS Als PAK DIM pergi meninggalkan rumah saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK, setelah itu terdakwa mengambil 2 (dua) butir pil y pesanan terdakwa dan langsung mengkonsumsinya sementara saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK juga mengambil 4 (empat) butir pil y pesanan saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK dan mengkonsumsinya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 wib saksi R DEDY ANGGORO dan saksi YUDI SARJOKO (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) mendatangi rumah saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK karena sebelumnya mendapatkan informasi jika rumah saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK sering dipergunakan untuk transaksi narkotika dan obat-obatan, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 98 (sembilan puluh delapan) butir pil y dan diakui milik terdakwa yang sebelumnya dipesan dari sdr DIMAS Als PAK DIM, selanjutnya juga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram brutto dan 96 (sembilan puluh enam) butir pil y diakui milik saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK, sementara itu ditemukan 286 (dua ratus delapan puluh enam) butir pil y diakui terdakwa merupakan milik sdr DIMAS Als PAK DIM yang dititipkan kepada terdakwa dan saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK di rumah saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.26.0002 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap sampel 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang disita dari terdakwa, dengan kesimpulan: sampel mengandung Trihexiphenidyl. Trihexiphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 12 tahun 2025);
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil atau obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana mengedarkan pil warna putih dengan symbol y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I No Urut 181 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------------ Bahwa terdakwa NOVARIVAN ORION RATRISTYA Als IVAN Bin R WIRATMO SAPTO RAHARJO pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2016 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2026 bertempat di rumah saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK di Pedukuhan I Rt. 004 Rw. 002 Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa sedang berada di rumah saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Pedukuhan I Rt. 004 Rw. 002 Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan, selanjutnya datang sdr DIMAS Als PAK DIM (DPO) lalu memberikan 2 (dua) butir pil calmlet masing-masing kepada terdakwa dan saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK yang langsung dikonsumsi, selanjutnya sdr DIMAS Als PAK DIM menawarkan pil y kepada terdakwa dan saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK, setelah itu terdakwa dan saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK setuju untuk membeli pil y masing-masing 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada sdr DIMAS Als PAK DIM namun untuk uang belum dibayarkan;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 wib pada saat terdakwa berada di rumah saksi saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK, datang sdr DIMAS Als PAK DIM membawa 3 (tiga) paket pil y yang diserahkan dan dititipkan kepada terdakwa dan saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK, untuk selanjutnya sdr DIMAS Als PAK DIM pergi meninggalkan rumah saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK, setelah itu terdakwa mengambil 2 (dua) butir pil y pesanan terdakwa dan langsung mengkonsumsinya sementara saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK juga mengambil 4 (empat) butir pil y pesanan saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK dan mengkonsumsinya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 wib saksi R DEDY ANGGORO dan saksi YUDI SARJOKO (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) mendatangi rumah saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK karena sebelumnya mendapatkan informasi jika rumah saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK sering dipergunakan untuk transaksi narkotika dan obat-obatan, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 98 (sembilan puluh delapan) butir pil y dan diakui milik terdakwa yang sebelumnya dipesan dari sdr DIMAS Als PAK DIM, selanjutnya juga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram brutto dan 96 (sembilan puluh enam) butir pil y diakui milik saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK, sementara itu ditemukan 286 (dua ratus delapan puluh enam) butir pil y diakui terdakwa merupakan milik sdr DIMAS Als PAK DIM yang dititipkan kepada terdakwa dan saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK di rumah saksi MAMBANG SUPROBO Als MAMBUK;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.26.0002 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap sampel 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang disita dari terdakwa, dengan kesimpulan: sampel mengandung Trihexiphenidyl. Trihexiphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 12 tahun 2025);
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I No Urut 181 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------

 

 

              Wates, 04 Maret 2026

                    Penuntut Umum

 

 

 

                                                                                  Evi Nurul Hidayati, SH.

            Jaksa Pratama Nip. 19880729 201403 2 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEJAKSAAN NEGERI KULONPROGO

 

P-34

 

 

 

TANDA TERIMA

PENYERAHAN BARANG BUKTI

 

Pada hari ini                   tanggal           Maret  2026  Jam       WIB saya :

 

Nama                       : Evi Nurul Hidayati, S.H.

Pangkat/NIP             : Jaksa Pratama/ 19880729 2014032 001

Jabatan                    : Jaksa Penuntut Umum.

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

  1. 98 (Sembilan puluh delapan) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran sedang; (Disisihkan sebanyak 2 (dua) butir guna laboratorium di BBPOM di Yogyakarta)

Disita dari tersangka atas nama NOVARIVAN ORION RATRISTYA alias IVAN bin R WIRATMO SAPTO RAHARJO;

 

 

Register bukti Nomor RB.2-10/M.4.14/Enz.2/03/2026 kepada Pengadilan Negeri Wates sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama Terdakwa NOVARIVAN ORION RATRISTYA Alias IVAN Bin R WIRATMO SAPTO RAHARJO yang didakwa melanggar PERTAMA: Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I No Urut 181 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ATAU KEDUA: Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I No Urut 181 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana 

 

 

Yang menyerahkan,

 

 

 

Evi Nurul Hidayati, S.H.

   Jaksa Pratama/ 19880729 2014032 001

 Yang menerima,

 

 

 

……………………………

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                                            

Pihak Dipublikasikan Ya