| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 227101000093 tanggal 23 September 2024 dan Addendum I Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 03 Februari 2025
- Menyatakan bahwa menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 227101000093 tanggal 23 September 2024 yang telah diubah dengan Addendum I Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 03 Februari 2025 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 105.168.925,- (seratus lima juta seratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah.
- Menghukum PARA TERGUGAT, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana yang tercantum dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap PARA TERGUGAT harus mengosongkan dan / atau menyerahkan agunan kredit berupa sebidang tanah beserta segala turutan diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 5729/Sukoreno, Surat Ukur No. 3968/Sukoreno/2007 tanggal 08 November 2007, luas tanah 631 m2 (enam ratus tiga puluh satu meter persegi) terletak di Kelurahan Sukoreno, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama RACHMAD RAHARJO kepada PENGGUGAT paling lambat 2 (dua) minggu sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
|