Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama JEMINAH telah meninggal dunia pada Jumat tanggal 06 September 2002 di Padukuhan Boro, RT.004 RW.002, Kalurahan Banjarasri, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit lanjut usia;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama JEMINAH tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|