| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk.: PDM-01/ M.4.14/ Eku.2/ 01/ 2026
|
I.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
:
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
DWI AGUSTINA
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bantul
|
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
30 tahun / 25 Agustus 1995
|
|
|
Jenis kemaluan
|
:
|
Perempuan
|
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Tulung RT.002/RW.00, Desa Srihardono, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
II.
|
PENAHANAN
Oleh Penyidik
Oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Tidak dilakuan penahanan
Tidak dilakukan penahanan
|
III. DAKWAAN :
------------- Bahwa terdakwa DWI AGUSTINA pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 15.40 wib bertempat di dalam kamar penginapan VIRGO yang beralamat di Macanan, Glagah, Temon, Kulon Progo, selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 13.00 wib bertempat di Penginapan Siera Oscar yang beralamat di Parangtritis, Bantul, dan terakhir pada hari Senin tanggal 28 April 2025 bertempat di dalam kamar penginapan VIRGO yang beralamat di Macanan, Glagah, Temon, Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa berawal sekira pertengahan bulan Maret 2025 terdakwa dan saksi ARIF KURNIAWAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berkenalan di aplikasi tik tok hingga menjalin hubungan dekat dengan cara bertemu dan saling berbalas pesan serta ada panggilan sayang, padahal saat itu Terdakwa merupakan istri sah dari saksi ARIF RIFANTO sebagaimana terdaftar dalam Buku Nikah nomor: 0168/004/VIII/2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul pada tanggal 13 Agustus 2018.Selanjutnya hubungan tersebut menjadi hubungan asmara terlarang hingga terdakwa dan saksi ARIF KURNIAWAN melakukan hubungan layaknya suami istri yang telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yakni :
- pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 15.40 wib di dalam kamar penginapan VIRGO yang beralamat di Macanan, Glagah, Temon, Kulon Progo dan dilakukan dengan cara awalnya terdakwa dan saksi ARIF KURNIAWAN berjanjian ketemu di lokasi dengan kendaraan masing-masing, lalu Terdakwa mengobrol biasa sambil ngemil makanan ringan dan menonton TV dengan saksi ARIF KURNIAWAN, lalu saksi ARIF KURNIAWAN mengajak untuk berhubungan badan “AYOKK….” (dalam maksud mengajak hubungan layaknya suami istri), lalu Terdakwa balas “EMOH… EMOHH” (TIDAK MAU), “KOE SENENG TENAN PO RO AKU?” (KAMU SUKA BENERAN DENGAN AKU?), saksi ARIF KURNIAWAN mengatakan “IYO, NEK OPO-OPO AKU TANGGUNG JAWAB” (IYA, KALAU ADA APA-APA AKU TANGGUNG JAWAB), setelah itu Terdakwa menjawab “KAMU JANJI NGGA NINGGALIN AKU KALO ADA APA-APA” (KAMU BERJANJI TIDAK AKAN MENINGGALKAN AKU JIKA TERJADI SESUATU), lalu saksi ARIF KURNIAWAN menjawab “YA JANJI”. Setelah mengobrol Terdakwa berciuman bibir dengan saksi ARIF KURNIAWAN, lalu celana dan celana dalam Terdakwa dibuka dan dipelorotkan oleh saksi ARIF KURNIAWAN dengan keadaan baju masih terpakai, lalu saudara ARIF KURNIWAN membuka celananya sendiri dengan baju masih terpakai dan alat kelamin saksi ARIF KURNIAWAN digesek-gesekkan ke alat kelamin Terdakwa selanjutnya saksi ARIF KURNIAWAN memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Terdakwa namun tidak sampai mengeluarkan sperma. Setelah sekira 5 menit selesai, lalu Terdakwa mandi di kamar mandi dan setelah selesai mandi, Terdakwa berbincang bincang sebentar dan setelah itu pulang.
- pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Penginapan Siera Oscar yang beralamat di Parangtritis, Bantul dan dilakukan dengan cara awalnya berjanjian ketemu di lokasi dengan kendaraan masing-masing, Terdakwa mengobrol biasa sambil makan POP MIE dan menonton TV, lalu Terdakwa tiduran dan berpelukan dengan saksi ARIF KURNIAWAN dengan masih berpakaian, lalu saksi ARIF KURNIAWAN meraba-raba payudara Terdakwa sembari berciuman bibir, lalu saksi ARIF KURNIAWAN membuka celana dan celana dalamnya sendiri dengan baju masih terpakai lalu membuka celana dan celana dalam Terdakwa lalu saksi ARIF KURNIAWAN memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Terdakwa, lalu saksi ARIF KURNIAWAN meminta Terdakwa membuka baju namun Terdakwa hanya menaikkan baju Terdakwa keatas dengan terlihat bra Terdakwa dengan posisi saksi ARIF KURNIAWAN di atas dan Terdakwa di bawah. Lalu bergantian Terdakwa yang diatas dan saksi ARIF KURNIAWAN di bawah, lalu bergantian lagi Terdakwa yang di bawah dan saksi ARIF KURNIAWAN di atas, setelah sekira 10 menit saksi ARIF KURNIAWAN mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin Terdakwa. Lalu Setelah itu Terdakwa membersihkan diri mandi di kamar mandi dan setelah Terdakwa selesai bergiliran saksi ARIF KURNIAWAN membersihkan diri di kamar mandi. Setelah itu masih di dalam kamar, Terdakwa memberikan pinjaman uang yang berdasarkan keterangan saksi ARIF KURNIAWAN untuk membayar hutang almarhum ibu saksi ARIF KURNIAWAN dan mengaku butuh uang karena dompet saksi ARIF KURNIAWAN hilang dengan nominal Rp. 4.000.000,- (EMPAT JUTA RUPIAH) kepada saksi ARIF KURNIAWAN dengan menulis surat pernyataan kesepakatan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi ARIF KURNIAWAN dengan tanda tangan bermaterai dan tidak ada saksi. Setelah itu Terdakwa dan saksi ARIF KURNIAWAN pulang ke rumah masing-masing.
- pada hari Senin tanggal 28 April 2025 di dalam kamar penginapan VIRGO yang beralamat di Macanan, Glagah, Temon, Kulon Progo yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa menjemput saksi ARIF KURNIAWAN di rumah milik kakak dari saksi ARIF KURNIAWAN di daerah Srandakan di dekat SMP N 2 Srandakan dan selanjutnya berboncengan ke Wisma VIRGO, lalu setelah sampai lokasi terdakwa mengobrol sebentar sambil makan cemilan dan menonton TV, lalu terdakwa tiduran dan berpelukan dengan saksi ARIF KURNIAWAN dengan masih berpakaian, lalu dengan pososi terdakwa di bawah dan saksi ARIF KURNIAWAN di atas, saksi ARIF KURNIAWAN meraba-raba payudara terdakwa sembari berciuman bibir, lalu saksi ARIF KURNIAWAN membuka celana dan celana dalamnya sendiri lalu membuka celana dan celana dalam terdakwa lalu saksi ARIF KURNIAWAN menjilat alat kelamin terdakwa sebentar lalu alat kelamin saksi ARIF KURNIAWAN dimasukkan ke alat kelamin terdakwa sambil saksi ARIF KURNIAWAN membuka baju dan bra terdakwa lalu terdakwa, lalu terdakwa meminta saksi ARIF KURNIAWAN untuk membuka bajunya lalu terdakwa menaikkan baju saksi ARIF KURNIAWAN dan selanjutnya dibuka oleh saksi ARIF KURNIAWAN SENDIRI, dengan posisi alat kelamin saksi ARIF KURNIAWAN masih di dalam alat kelamin terdakwa, saksi ARIF KURNIAWAN menjilat puting payudara, selanjutnya bergantian posisi saksi ARIF KURNIAWAN yang di bawah dan terdakwa yang di atas sambil terdakwa menggerakkan ke atas ke bawah lalu bergantian posisi lagi terdakwa di bawah dan saksi ARIF KURNIAWAN yang di atas sampai sekira 10 menit saksi ARIF KURNIAWAN mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin terdakwa. Lalu terdakwa mandi dan bergantian setelah terdakwa saksi ARIF KURNIAWAN mandi. Setelah selesai mandi terdakwa dan saksi ARIF KURNIAWAN mengobrol sebentar lalu terdakwa mengantarkan saksi ARIF KURNIAWAN di tempat lokasi terdakwa menjemput saksi ARIF KURNIAWAN;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 wib saksi ARIF RIFANTO selaku suami sah dari Terdakwa mengecek handphone Terdakwa dan menemukan chat dan foto mesra antara Terdakwa dengan saksi ARIF KURNIAWAN. Oleh karena hal tersebut, saksi ARIF RIFANTO tidak menerima kejadian dan hubungan terlarang tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres setempat.
- Bahwa sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 445/1506/RS/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Muhammad Yusuf Arrozhi,M.Sc dan dr.Romzy Azmy Lazuardi.Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Wates, dengan hasil pemeriksaan :
KESIMPULAN:
- Tim Medis RSUD Wates telah melakukan pemeriksaan dan Tindakan medis lainnya sesuai Standar Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Wates kepada pasien bernama DWI AGUSTINA berjenis kelamin Perempuan berumur 30 tahun pada hari Seni tanggal 08 Desember 2025 pukul 08.30 Wib.
- Seorang wanita dalam keadaan umum sadar, baik.
Pada pemeriksaan didapatkan dalam kondisi hamil sekitar lima bulan, pernah melahirkan anak sebanyak satu kali, pernah keguguran sebanyak satu kali, dan Tuberculosis paru sedang dalam terapi berjalan 4 bulan, serta tidak ditemukan luka akibat tanda kekerasan.
------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 411 ayat 1 Undang-undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------
|
Wates, 20 Januari 2026
Penuntut Umum
Rifka Jaksanti Putri, SH.
Jaksa Pratama Nip. 199208152018012002
|
|
KEJAKSAAN NEGERI KULONPROGO
|
P-34
|
TANDA TERIMA
PENYERAHAN BARANG BUKTI
|
Pada hari ini tanggal Januari 2026 Jam WIB saya :
Nama : RIFKA JAKSANTI PUTRI, S.H.,M.Kn.
Pangkat/NIP : Jaksa Pratama /199208152018012002
Jabatan : Jaksa Penuntut Umum.
|
|
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- Satu buah buku nikah wama merah milik suami dengan nomor 0168/004/VIIl/2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul pada tanggal 13 Agustus 2018;
Disita dari saksi dengan identitas ARIF RIFANTO;
- Satu buah buku tamu Wisma Virgo merek cap gelatik kembar wama kuning;
Disita dari saksi atas nama EKA SYAMINARSIH;
- Satu buah buku tamu Losmen SO (Siera Oscar) merek cap gelatik kembar warna ungu;
Disita dari saksi atas nama RULI AGUS SWARTINI;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat perjanjian hutang pihutang yang ditanda tangani oleh DWI AGUSTINA dan ARIF KURNIAWAN di Bantul pada tanggal 14 April 2025;
Disita dari saksi atas nama DWI AGUSTINA;
- 3 (tiga) lembar print out foto seorang laki-laki yang diduga saudara ARIF KURNIAWAN yang beralamatkan di Mayongan DK XVI Celan RT 113 RW 000, Kal Trimuti, Kap.Srandakan, Kab.Bantul dan seorang perempuan yang diduga saudari DWI AGUSTINA yang beralamatkan di Ped. Tulung RT 002 RW 000, Kal. Srihardono, Kap.Pundong, Kab.Bantul;
Disita dari tersangka atas nama DWI AGUSTINA;
|
|
Register bukti Nomor RB.2-01/M.4.14/Eku.2/01/2026 kepada Pengadilan Negeri Wates sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama Terdakwa DWI AGUSTINA yang didakwa melanggar Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP
|
|
Yang menyerahkan,

RIFKA JAKSANTI PUTRI, S.H., M.Kn.
JaksaPratama/199208152018012002
|
Yang menerima,
|
|