Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama ATEMO WIRYO telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 02 Februari 1952 di Pedukuhan Dobangsan, RT.016 RW.008, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama ATEMO WIRYO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|