Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.S/2024/PN Wat | Renny Ariyani, S.H. | FITRI AFFRIANINGRUM alias PITI bin SUPARDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.S/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-177/M.4.14.3/Eku.2/01/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-30 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
CATATAN PENUNTUT UMUM UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN NO. REG. PERKARA : PDM-07/M.4.14/Eku.2/01/2024
Nama lengkap : FITRI AFFRIANINGRUM alias PITI bin SUPARDI Tempat lahir : Kulonprogo Umur / tanggal lahir : 32 Tahun / 10 April 1991 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Pedukuhan Jetis RT.039 RW.020 Kal. Gerbosari Kap. Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo, DIY A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Bahwa ia Terdakwa FITRI AFFRIANINGRUM alias PITI bin SUPARDI pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Pedukuhan Jetis RT.039 RW.020 Kal. Gerbosari Kap. Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah tanpa disertai IUP dan IUP MB, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.
Wates, 18 Januari 2024 Penuntut Umum
Renny Ariyani, S.H. Jaksa Muda NIP. 19880113 201012 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |