Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.C/2024/PN Wat | MUH NURDIN, S.H.,M.H. | SUHARDI ALIAS NDOWEH BIN SUDIYONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.C/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/234/X/2024/SEK WATES | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | BERITA ACARA PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA RINGAN Nomor : TPR/ /X/2024/Sek Wates
---------- Pada hari ini Kamis tanggal 17 bulan Oktober tahun 2000 Dua Puluh Empat, pukul 09.00 WIB, saya : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- : MUH NURDIN, S.H., M.H.: ---------------------------------------------------
Pangkat AKP NRP 79061148 jabatan selaku Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Kantor tersebut diatas berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : KEP/819/XII/2016, tanggal 15 Desember 2016, bersama-sama dengan : ----------------------------------------------
-------------------------------------------------------: FAUZAN SUBEKTI, S.H: ----------------------------------------------------
Pangkat BRIPKA NRP 88020139 selaku Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisan Negara Republik Indonesia diatas, telah melakukan pemeriksaan seorang tersangka bernama : --------------------------------------
Nama : SUHARDI Alias NDOWEH Bin SUDIYONO NIK : 3401040309850002 Tempat lahir : Kulonprogo Tanggal/ Umur : 13 Oktober 1985 Agama : Islam Jenis Kelamin : Laki-laki Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja Alamat : Patuk Tengah Pedukuhan XI Rt 053 Rw 026, Ds. Tirtorahayu, Kec.Galur, Kab.Kulonprogo. Nomor HP : 081326833636
Tindak pidana ringan yang dilakukan : PENGANIAYAAN RINGAN
Waktu dan tempat terjadinya : Hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib di sisi utara lapangan Bendungan masuk kedalam wilayah Kalurahan Bendungan, Kap.Wates, Kab.Kulonprogo,Yogyakarta.
Pasal yang dilanggar : Pasal 352 ayat ( 1 ) KUHP
Atas tindak pidana ringan yang dilakukan tersebut, ia terhadap terdakwa diperintahkan supaya menghadap ke Sidang Pengadilan Negeri Wates, pada hari Jumat tanggal 18 Bulan Oktober Tahun 2024, pukul 09.00 WIB . ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi – Saksi :
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga Alamat : Dsn.Ngentak Rt 022 Rw 011, Ds. Bojong, Kec. Panjatan, Kab. Kulonprogo, D.I Yogyakarta. Agama : Islam Jenis Kelamin : Perempuan NIK : 3401035201820001
Saksi menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi bertemu dengan SUHARDI Alias NDOWEH di sisi utara lapangan Bendungan wates, Kulonprogo yang sebelumnya antara SUHARDI alias NDOWEH dan SUGIYARTI mempunyai hubungan perselingkuhan namun sdr SUHARDI als NDOWEH masih mempunyai istri syah sedangkan SUGIYARTI alis DINDA berstatus janda disitu ada saksi PUTRI GRACIA STEFANIE dan sdr EKO SETIAWAN selanjutnya saat terjadinya pertemuan tersebut SUHARDI als NDOWEH ketika datang langsung menampar SUGIYARI alias DINDA dengan tanggan kananya sebanyak 1 (satu) kali, namun tidak keras. Setelah itu SUHARDI Alias NDOWEH menjelaskan bahwa tidak mempunyai hubungan apapun dengan saudara PUTRI GRACIA STEFANI, dan kata-kata yang disampaikan terhadap SUGIYARTI Alias DINDA tersebut maksudnya hanya ingin membuat SUGIYARTI Alias DINDA cemburu karena SUGIYARTI Alias DINDA didekati oleh teman SUHARDI alias NDOWEH. Setelah menjelaskan tidak ada hubungan apa-apa dengan saudara PUTRI GRACIA STEFANI, kemudian kami berdua kembali bertengkar lagi ditempat tersebut. Bahwa pada saat SUHARDIN Alias NDOWEH datang dalam kondisi pengaruh minuman keras. SUHARDI Alias NDOWEH kembali menampar beberapa kali wajah SUGIYARTI alias DINDA kurang lebih 4 (empat) kali dan mendorongnya dan memukul pada bagian hidung SUGIYARTI Alias DINDA dengan tanggan kanan. Bahwa SUHARDI Alias NDOWEH melakukan penganiayaan tersebut dengan menggunakan tangan kosong tanpa menggunakan alat apapun .-------------------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Karyawan Swasta Agama : Islam Jenis Kelamin : Perempuan Alamat : Dsn.Ngentak Lor Rt 036 Rw 016, Ds. Garongan, Kec. Panjatan, Kab. Kulonprogo, D.I Yogyakarta. NIK : 3401025706860002
Saksi menerangkan bahwa korban saudara SUGIYARTI Als DINDA berstatus sebagai seorang janda, sedangkan pelaku / terlapor saudara SUHARDI Als NDOWEH masih memiliki istri yang syah, dan sepengetahuan PUTRI GRACIA STEFANIE keduanya memiliki hubungan perselingkuhan.----------------------- Singkat cerita terlapor saudara SUHARDI Als NDOWEH menggunakan / mencatut nama PUTRI GRACIA STEFANIE yang kemudian digunakan untuk membuat saudara SUGIYARTI Als DINDA cemburu. Dengan adanya informasi bahwa saudara SUHARDI Als NDOWEH mempunyai hubungan dengan PUTRI GRACIA STEFANIE, sehingga saudara SUGIYARTI Als DINDA merasa cemburu dan marah kepada PUTRI GRACIA STEFANIE. Kemudian korban juga sering menghubungi PUTRI GRACIA STEFANIE dan berkata kasar serta menuduh PUTRI GRACIA STEFANIE mempunyai hubungan perselingkuhan dengan saudara SUHARDI Als NDOWEH. Bahwa sepengetahuan PUTRI GRACIA STEFANIE saudara SUHARDI Als NDOWEH menggunakan nama PUTRI GRACIA STEFANIE untuk membuat saudara SUGIYARTI Als DINDA cemburu karena menurut saudara SUHARDI Als NDOWEH korban dekat dengan temanya.------------ Dari adanya hasutan saudara SUHARDI Als NDOWEH tersebut saudara SUGIYARTI Als DINDA kemudian memaki maki PUTRI GRACIA STEFANIE yang ujungnya kemudian PUTRI GRACIA STEFANIE diajak bertemu di lapangan Bendungan tersebut untuk melakukan klarifikasi.-------------------------------------------------- PUTRI GRACIA STEFANIE kemudian menyetujuinya karena PUTRI GRACIA STEFANIE memang tidak mempunyai hubungan apapun dengan terlapor dan ingin meluruskan kabar bohong tersbut. Pada hari Senin tanggal 30 September 2024 kemudian terjadi kesepakatan untuk melakukan pertemuan klarifikasi tersebut, antara PUTRI GRACIA STEFANIE, korban dan terlapor. Sekira pukul 20.00 WIB terjadi pertemuan tersebut, pada saat pertemuan tersebut saudara SUHARDI Als NDOWEH menerangkan bahwa memang mengunakan nama PUTRI GRACIA STEFANIE hanya untuk membuat SUGIYARTI Als DINDA cemburu dan tidak mempunyai hubungan apapun dengan PUTRI GRACIA STEFANIE. Antara korban dan terlapor pada saat itu terjadi cek-cok adu mulut dan saling dorong antar keduanya. Pada saat tersebutlah terlapor menampar korban kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali, namun sepenglihatan PUTRI GRACIA STEFANIE tamparan tersebut tidak keras atau tidak menggunakan tenaga penuh.---------------------------------- Kemudian karena PUTRI GRACIA STEFANIE anggap permasalahan PUTRI GRACIA STEFANIE dengan mereka berdua sudah clear, kemudian PUTRI GRACIA STEFANIE agak menjauh dari meraka berdua. Karena situasi sudah tidak kondusif kemudian pelaku / terlapor diajak pulang oleh temannya. Setelah itu PUTRI GRACIA STEFANIE juga ikut meninggalkan lokasi tersebut.
Tempat/Tanggal Lahir : Kulonprogo, 11 Mei 2004 Agama : Islam Pekerjaan : Swasta; Jenis Kelamin : Laki-laki Alamat : Dsn.Senik Rt 024/011, Desa Bumirejo, Kecamatan Lendah, Kab.Kulonprogo, D.I Yogyakarta NIK : 3401051105040003 HP : 083100450814
Saksi menerangkan bahwa korban saudara SUGIYARTI Als DINDA berstatus sebagai seorang janda, sedangkan pelaku / terlapor saudara SUHARDI Als NDOWEH masih memiliki istri yang syah, dan sepengetahuan EKO SETIAWAN keduanya memiliki hubungan perselingkuhan.------------------------------------ Pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 20.00 wib saat EKO SETIAWAN boncengan dengan SUHARDI alias NDOWEH kami berhenti di sisi utara lapangan Bendungan, Wates Kulonprogo. Saat itu EKO SETIAWAN tidak tahu kenapa mas SUHARDI berhenti disitu. Setelah kami berhenti ternyata disitu sudah ada tiga orang yaitu 2 ( dua ) orang perempuan dan 1 ( satu ) orang laki laki . ----------------------- Selang beberapa saat EKO SETIAWAN melihat SUHARDI Alias NDOWEH perang mulut atau bertengkar dengan salah satu perempuan yang disitu yang kemudian EKO SETIAWAN ketahui bernama SUGIARTI Alias DINDA . Adapun permasalahan apa EKO SETIAWAN kurang begitu paham . Saat perang mulut tersebut saudara SUHARDI dan SUGIARTI sempat saling dorong dan kemudian SUHARDI sempat mendorong SUGIARTI dengan tangan kanan mengenai pipinya . Atas kejadian itu SUGIARTI tidak terima kemudian berkata akan melaporkan kejadian tersebut . --------------------------------------------------------------------- Melihat kejadian tersebut kemudian selang beberapa saat kemudian kami bubar meninggalkan tempat tersebut. . --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Yang melakukan Kejahatan / Pelanggaran : Terdakwa bernama :
----- Bahwa atas pertanyaan penyidik terhadap tersangka, SUHARDI Alias NDOWEH Bin SUDIYONO telah menerangkan bahwa benar pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib bertemu dengan sdr SUGIYARTI Alias DINDA bersama dengan beberapa orang lain diantaranya sdri PUTRI GRACIA STEFANIE dan sdr EKO SETIAWAN di sisi utara lapangan Bendungan wates Kulonprogo Selanjutnya antara SUHARDI alias NDOWEH Bin SUDIYONO dengan sdri SUGIYARTI alias DINDA terjadi pertengkaran dan cek cok adu mulut yang sebelumnya antara SUHARDI Alias NDOWEH Bin SUDIYONO dan SUGIYARTI alias DINDA menyatakan ada hubungan perselingkuhan. Kemudian di tempat tersebut terjadi penganiayaan yang dilakukan sdr SUHARDI Alias NDOWEH Bin SUDIYONO yaitu dengan cara mendorong serta menampar pipi korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali dengan menggunakan tangan kanan tidak mengepal serta tidak menggunakan kekuatan penuh setelah kejadian tersebut sdr SUHARDI alias NDOWEH Bin SUDIYONO pergi meninggalkan tempat tersebut dengan sdr EKO SETIAWAN,. Kemudian sdr SUHARDI alias NDOWEH Bin SUDIYONO telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan ringan terhadap sdri SUGIYARTI Alias DINDA. Bahwa tersangka dalam melakukan penganiayaan tersebut berawal karena saling cemburu dan terjadi pertengkaran dan cek cok mulut sehingga SUHARDI alias NDOWEH Bin SUDIYONO sehingga melakukan penganiayaan dengan mendorong serta menampar terhadap sdri SUGIYARTI alias DINDA. ---------------------------------------------------
Hal uraian tersebut di atas dikuatkan oleh saksi-saksi. -----------------------------------------------------------------------
Barang Bukti : - 2 (dua) lembar nota rincian pelayanan pemeriksaan di RSUD Wates atas nama SUGIYARTI tertanggal 30 September 2024
Alat bukti Surat : - 1 (satu) lembar surat Visum et Repertum di RSUD WATES Dengan Nomor : 445/1429/RS/X/2024
----- Demikian Berita Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan dibuat dengan sebenar benarnya dan mengingat sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani di Wates pada hari Kamis tanggal 17 Bulan Oktober Tahun 2000 Dua Puluh Empat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |