Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
427/Pdt.P/2025/PN Wat WARSIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 427/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat 427/Pdt.P/2025/PN Wat
Pemohon
NoNama
1WARSIT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Amien Fajar Khuzaeni, S.H.WARSIT
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1.   Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2.  Menyatakan dan menetapkan bahwa benar telah meninggal dunia seorang bernama: TANEM pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2009 di Padukuhan Salam RT.083 RW.038, Kalurahan Banjarharjo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatatkan peristiwa kematian almarhum TANEM tersebut dalam register resmi serta menerbitkan Akta Kematian;
  4.   Menyatakan sah dan berkekuatan hukum segala akibat hukum dari penetapan ini;
  5.  Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak