Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
454/Pdt.P/2025/PN Wat RUSILAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 454/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat 454/Pdt.P/2025/PN Wat
Pemohon
NoNama
1RUSILAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa ibu Pemohon yang bernama RADIKEM telah meninggal dunia pada tanggal 07 Juni 2008 di Pedukuhan Karang Tengah, RT 025/RW 013, Kelurahan Gotakan, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta; 
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian ibu Pemohon yang bernama RADIKEM kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak