Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
17/Pid.C/2024/PN Wat | Tri Wahyudi | 1.Purwanto Bin Ngatimen 2.GILANG RAMADHAN HERMAWAN bin WAWAN GUNAWAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 17/Pid.C/2024/PN Wat | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B137/VIII/RES.1.8/2024/Reskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Pada hari ini Kamis tanggal 22 bulan Agustus tahun 2000 dua puluh empat pukul 10.00 Wib, Saya SUNARDI,SH Pangkat AIPTU Nrp 80110906, Jabatan Penyidik Pembantu , telah memeriksa 2(dua) tersangka atas nama:
Tindak Pidana Ringan yang dilakukan: Bahwa kedua tersangka telah melakukan tindak pidana Pencurian 1(satu) tandan pisang kepok dengan korban saudara SUKAMTO ARIEF yang diketahui oleh korban pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 07.30 Wib di persawahan dekat Talang Bawong Padukuhan Sentul Rt 85 Rw 43 , Banjararum, Kalibawang, Kulonprogo. Pasal yang dilanggar: Pasal 364KUHP tentang pencurian ringan.
Atas tindak pidana ringan yang dilakukan tersebut, kedua tersangka diperintahkan supaya menghadap ke sidang di Pengadilan Negeri Wates pada hari Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 jam 09.30 WIB.
Saksi-saksi:
Kronologi: Bahwa kedua tersangka telah bersama-sama melakukan tindak pidana Pencurian ringan 1 (satu) tandan pisang kepok dengan korban saudara SUKAMTO ARIEF yang diketahui oleh korban pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 07.30 Wib di persawahan dekat Talang Bawong Padukuhan Sentul Rt 85 Rw 43 , Banjararum, Kalibawang, Kulonprogo.Selanjutnya hasil pencurian tersebut telah dijual oleh kedua tersangka ke seorang pengepul Pisang bernama saudari RUBINEM(saksi 4) Alamat Ngipik Banjararum Kalibawang. Kedua tersangka dalam mengambil 1(satu) tandan pisang kepok tersebut menggunakan sebuah sabit dan dalam membawanya menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol: AB 3144 XW. Selanjutnya pada pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 wib kedua tersangka telah diamankan oleh warga Kalurahan Banjaraarum karena akan menjual pisang kembali dan setelah di introgasi mengakui baru saja melakukan pencurian pisang di Wilayah perbatasan Seyegan-Tempel Sleman sebanyak 4(empat) tandan pisang.Atas dasar tersebut dan karena tersangka sering melakukan hal yang sama, kemudian korban melaporkan ke Polsek Kalibawang.
Barang bukti:
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |