Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I SAKIDI BIN TUKIDIBin TUKIDI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II ANDRI KURNIAWAN SANTOSO Bin BAMBANG SUPRIYADI, Terdakwa III SIGIT PURWOKO Bin BUDIONO dan Terdakwa IV SAIFULLOH Bin KARMA pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di kantor PPAT SRI PURWANTI, S.H., M.Kn yang beralamat di Jalan Wates Km. 17 Rt.007 Rw.004 Kalurahan Salamrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa I SAKIDI Bin TUKIDI sedang makan di warung angkringan di dekat Terminal Bus Jombor, Sleman dihubungi oleh Terdakwa II ANDRI KURNIAWAN SANTOSO Bin BAMBANG SUPRIYADI melalui pesan singkat WhatsApp (WA) agar berkumpul di Prambanan Jawa Tengah, sesampainya di sana sekira pukul 21.00 WIB sudah ada Terdakwa IV SAIFULLOH Bin KARMA serta Terdakwa II ANDRI KURNIAWAN SANTOSO Bin BAMBANG SUPRIYADI yang mengatakan “AYO BRO NYARI UANG JALAN SAMA MOBILNYA SIGIT” dan kami sepakat untuk kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa III SIGIT PURWOKO Bin BUDIONO datang dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki Cary Pick Up warna hitam, No.Pol. : AD-8759-AJ, selanjutnya Para terdakwa berangkat ke arah Purworejo, Jawa Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki Cary Pick Up warna hitam No.Pol. : AD-8759-AJ milik Terdakwa III SIGIT PURWOKO Bin BUDIONO sampai akhirnya pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB sampai di wilayah Purworejo dan melihat ada sebuah bengkel /ruko yang tidak terawat serta situasinya sepi selanjutnya para terdakwa mengambil 4 (empat) unit Dinamo yang berada di bengkel las/ruko tersebut selanjutnya dibawa ke mobil dan kemudian para terdakwa kembali ke arah Yogyakarta dan sekira pukul 03.00 WIB para terdakwa melewati kantor PPAT SRI PURWANTI, S.H., M.Kn yang beralamat di Jalan Wates Km. 17 Rt.007 Rw.004 Kalurahan Salamrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo dan terlihat situasi sekitarnya sepi sehingga Terdakwa II ANDRI KURNIAWAN SANTOSO Bin BAMBANG SUPRIYADI memutar balik arah mobilnya dan memarkirkan mobil menghadap ke arah Purworejo Jawa Tengah untuk selanjutnya Terdakwa III SIGIT PURWOKO Bin BUDIONO turun dari mobil kemudian mematikan lampu lalu memotong/ merusak gembok pengunci pintu rolling door dengan gunting besi selanjutnya Terdakwa II ANDRI KURNIAWAN SANTOSO Bin BAMBANG SUPRIYADI merusak / mencongkel pengunci pintu kaca dengan menggunakan obeng dan kunci inggris yang sudah dipersiapan sebelumnya dan setelah berhasil membuka pintu kantor PPAT SRI PURWANTI, S.H., M.Kn tersebut selanjutnya Terdakwa II ANDRI KURNIAWAN SANTOSO Bin BAMBANG SUPRIYADI masuk kontor PPAT SRI PURWANTI, S.H., M.Kn untuk melihat situasi dan kembali ke mobil karena bertugas sebagai sopir, untuk selanjutnya Terdakwa III SIGIT PURWOKO Bin BUDIONO, Terdakwa I SAKIDI BIN TUKIDI dan Terdakwa IV SAIFULLOH masuk ke kantor PPAT SRI PURWANTI, S.H., M.Kn tersebut namun Terdakwa IV SAIFULLOH Bin KARMA hanya masuk sebentar selanjutnya keluar dan berjaga di depan kantor PPAT SRI PURWANTI, S.H., M.Kn. sambil mengawasi situasi sekitar kemudian Terdakwa I SAKIDI Bin TUKIDI bersama dengan Terdakwa III SIGIT PURWOKO Bin BUDIONO mengambil barang-barang yang berada di kantor PPAT SRI PURWANTI, S.H., M.Kn tersebut dengan cara yang barang-barang elektronik yang terhubungan kabel seperti 1 (satu) unit televisi, 1 (satu) unit CPU komputer, 1 (satu) unit printer, 2 (dua) unit mouse, 1 (satu) unit monitor komputer dan 1 (satu) unit kompor gas satu tungku merek Rinnai Terdakwa I SAKIDI BIN TUKIDI cabut/lepas kabel-kabelnya dan diangkat serta dibawa ke mobil diikuti oleh Terdakwa III SIGIT PURWOKO Bin BUDIONO yang mengambil barang berupa 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg di kolong meja dapur, 1 (satu) unit printer di atas meja kerja kantor, uang senilai kurang lebih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di amplop yang berada di rak meja kerja kantor kemudian dibawa ke dalam mobil pickup lalu ditutup dengan terpal yang sebelumnya sudah ada di mobil pickup untuk selanjutnya Terdakwa IV SAIFULLOH Bin KARMA menutup pintu rolling door kantor PPAT SRI PURWANTI, S.H., M.Kn tersebut dan para Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa III SIGIT PURWOKO Bin BUDIONO di daerah Prambanan Klaten sekira pukul 04.30 WIB dan barang-barang tersebut semuanya dihitung nilainya oleh Terdakwa III SIGIT PURWOKO Bin BUDIONO yang sehari-hari bekerja sebagai penjual/pengepul barang rongsok, termasuk Dinamo hasil mengambil di Wilayah Purworejo sehingga Terdakwa I SAKIDI BIN TUKIDI dan Terdakwa IV SAIFULLOH Bin KARMA serta Terdakwa II ANDRI KURNIAWAN SANTOSO Bin BAMBANG SUPRIYADI langsung diberi uang oleh Terdakwa III SIGIT PURWOKO Bin BUDIONO masing-masing senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan pembagian uang tunai yang diambil di kantor PPAT SRI PURWANTI, S.H., M.Kn sedangkan uang penjualan barang lainnya masing-masing diberi uang senilai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa III SIGIT PURWOKO Bin BUDIONO sehingga Total masing-masing menerima uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kemudian para terdakwa pulang kerumah masing-masing.
- Bahwa dalam hal para terdakwa mengambil 1 (satu) unit TV merk Samsung 32” inch warna hitam, 1 (satu) unit CPU dengan merk LG warna hitam, 1 (satu) unit Monitor 14” inch merk acer, 1 (satu) unit mouse warna hijau dengan merk robot, 1 (satu) unit mouse warna pink dengan merk robot, 1 (satu) tabung gas 3kg warna hijau, 1 (satu) kompor satu tungku merk Rinnai, 2 (dua) unit printer warna hitam dengan merk cannon dan Uang tunai senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dilakukan tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi SRI PURWANTI, S.H.,M.Kn, yang mengakibatkan saksi SRI PURWANTI, S.H.,M.Kn. mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.020.000,- (sepuluh juta dua puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.
------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------------------- |