| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 1985 di Kal. Tanjungharjo, Kapanewon Nanggulan, Kab. Kulon Progo telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama Poncowiyono dikarenakan sakit dan dikebumikan di pemakaman Pedukuhan Turus, Kal. Tanjugharjo, Kapanewon Nanggulan, Kab. Kulon Progo;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kematian Ayah Pemohon atas nama Poncowiyono kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|