Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
418/Pdt.P/2025/PN Wat SAMINEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 418/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat 418/Pdt.P/2025/PN Wat
Pemohon
NoNama
1SAMINEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Ibu Pemohon yang bernama PARJIYEM telah meninggal dunia pada tanggal 11 November 1955 di Pedukuhan Pelem sewu, RT 008/RW 004, Kelurahan Garongan, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta karta;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian Ibu Pemohon yang bernama PARJIYEM kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak