Dakwaan |
Kesatu
------------ Bahwa terdakwa GUSTI RIO SEPTIANO alias PEYEK bin AGUS HERIYANTO pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Hotel Happy Family beralamat di Jln. Jlagran Lor No. 10 Gandekan Lor Pringgokusuman Gedong Tengen Kota Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah menyalurkan psikotropika, yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa melihat story/status WhatsApp dari saksi AJI POERNOMO alias PENCENG alias SIMBAH yang bertuliskan “INFO SATE” yang artinya untuk mencarikan obat/pil ATARAX kemudian, terdakwa mendatangi saksi AJI POERNOMO alias PENCENG alias SIMBAH ditempatnya bekerja Hotel Happy Family yang beralamat di Jln. Jlagran Lor No. 10, Gandekan Lor Pringgokusuman Gedong Tengen Yogyakarta, dan setelah mengobrol secara langsung sambil terdakwa mencarikan info ketersediaan obat/pil ATARAX kepada saksi GIVANO RANGGA YUNIANTO ternyata tidak ada/kosong, yang ada adalah jenis Pil ALPRAZOLAM Tablet 1 Mg, kemudian di iyakan oleh saksi AJI POERNOMO Als PENCENG alias SIMBAH dan memesan sebanyak 11 (sebelas butir) Pil ALPRAZOLAM Tablet 1 Mg dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp. 170.000,- (sertaus tujuh puluh ribu rupiah) dari saksi AJI POERNOMO Als PENCENG kemudian pergi untuk mengambil dirumah saksi GIVANO RANGGA YUNIANTO yang beralamat di Wirobrajan WB.II/258 Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Setelah mendapatkan Pil ALPRAZOLAM Tablet 1 Mg tersebut kemudian terdakwa kembali lagi ke Hotel Happy Family untuk menyerahkan Pil ALPRAZOLAM Tablet 1 Mg kepada saksi AJI POERNOMO alias PENCENG alias SIMBAH;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 wib terdakwa yang sedang berada di Depan Masjid An’nazar yang beralamat di Gandekan Lor, Kalurahan Pringgokusuman, Kemantren Gedong Tengen, Kota Yogyakarta berhasil diamankan oleh saksi JOKO WIRATNO, saksi HANDY PRABOWO dan saksi RIVALDY AGA WITANTRA (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi AJI POERNOMO Als PENCENG Als SIMBAH Bin SOEWARSO mengaku mendapatkan Pil ALPRAZOLAM Tablet 1 Mg dari terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A5s warna hitam, yang terdakwa gunakan untuk melakukan pemesanan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa surat dari PUSLABFOR POLRI Cabang Semarang, tentang Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik dengan No. LAB : 601/NPF/2025, tanggal 24 Februari 2025, menerangkan bahwa 2 (dua) butir obat/pil ALPRAZOLAM 1mg yang telah dilakukan uji secara laboratoris terhadap barang bukti yang disita dari saksi AJl POERNOMO alias PENCENG alias SIMBAH Bin SOEWARSO adalah mengandung positif ALPRAZOLAM. Yang mana obat tersebut merupakan hasil penyaluran, penyerahan dari terdakwa. Dan telah dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara lain;
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.----------------------------
Atau
Kedua
------------ Bahwa terdakwa GUSTI RIO SEPTIANO alias PEYEK bin AGUS HERIYANTO pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Hotel Happy Family beralamat di Jln. Jlagran Lor No. 10 Gandekan Lor Pringgokusuman Gedong Tengen Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah menyerahkan psikotropika, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa melihat story/status WhatsApp dari saksi AJI POERNOMO alias PENCENG alias SIMBAH yang bertuliskan “INFO SATE” yang artinya untuk mencarikan obat/pil ATARAX kemudian, terdakwa mendatangi saksi AJI POERNOMO alias PENCENG alias SIMBAH ditempatnya bekerja Hotel Happy Family yang beralamat di Jln. Jlagran Lor No. 10, Gandekan Lor Pringgokusuman Gedong Tengen Yogyakarta, dan setelah mengobrol secara langsung sambil terdakwa mencarikan info ketersediaan obat/pil ATARAX kepada saksi GIVANO RANGGA YUNIANTO ternyata tidak ada/kosong, yang ada adalah jenis Pil ALPRAZOLAM Tablet 1 Mg, kemudian di iyakan oleh saksi AJI POERNOMO Als PENCENG alias SIMBAH dan memesan sebanyak 11 (sebelas butir) Pil ALPRAZOLAM Tablet 1 Mg dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp. 170.000,- (sertaus tujuh puluh ribu rupiah) dari saksi AJI POERNOMO Als PENCENG kemudian pergi untuk mengambil dirumah saksi GIVANO RANGGA YUNIANTO yang beralamat di Wirobrajan WB.II/258 Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Setelah mendapatkan Pil ALPRAZOLAM Tablet 1 Mg tersebut kemudian terdakwa kembali lagi ke Hotel Happy Family untuk menyerahkan Pil ALPRAZOLAM Tablet 1 Mg kepada saksi AJI POERNOMO alias PENCENG alias SIMBAH;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 wib terdakwa yang sedang berada di Depan Masjid An’nazar yang beralamat di Gandekan Lor, Kalurahan Pringgokusuman, Kemantren Gedong Tengen, Kota Yogyakarta berhasil diamankan oleh saksi JOKO WIRATNO, saksi HANDY PRABOWO dan saksi RIVALDY AGA WITANTRA (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi AJI POERNOMO Als PENCENG Als SIMBAH Bin SOEWARSO mengaku mendapatkan Pil ALPRAZOLAM Tablet 1 Mg dari terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A5s warna hitam, yang terdakwa gunakan untuk melakukan pemesanan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa surat dari PUSLABFOR POLRI Cabang Semarang, tentang Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik dengan No. LAB : 601/NPF/2025, tanggal 24 Februari 2025, menerangkan bahwa 2 (dua) butir obat/pil ALPRAZOLAM 1mg yang telah dilakukan uji secara laboratoris terhadap barang bukti yang disita dari saksi AJl POERNOMO alias PENCENG alias SIMBAH Bin SOEWARSO adalah mengandung positif ALPRAZOLAM. Yang mana obat tersebut merupakan hasil penyaluran, penyerahan dari terdakwa. Dan telah dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara lain;
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 60 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika --------------------------------------- |